Pokir Rp1 Triliun Disorot, GAANAS Desak KPK Periksa Pengelolaan Anggaran DPRA

Pokir Rp1 Triliun Disorot, GAANAS Desak KPK Periksa Pengelolaan Anggaran DPRA
Pengurus GAANAS saat menyampaikan pernyataan terkait sorotan pengelolaan Pokir DPRA. - Foto : Dok. Ist

BANDA ACEH — Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), khususnya alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.

GAANAS meminta pengelolaan anggaran tersebut mendapat pengawasan dan pemeriksaan secara lebih ketat karena menyangkut dana publik dalam jumlah besar.

Juru Bicara GAANAS, Rifqi Maulana, mengatakan aparat penegak hukum perlu menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan program yang bersumber dari Pokir DPRA, apabila terdapat dasar yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut dia, desakan pengawasan tersebut tidak hanya datang dari Aceh. Kelompok pemuda dan jaringan masyarakat sipil dari Aceh hingga Papua disebut turut menyuarakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap tata kelola anggaran tersebut.

“Kalau benar terdapat alokasi Pokir mencapai Rp1 triliun, maka publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah seluruhnya sesuai dengan prioritas pembangunan Aceh,” kata Rifqi.

Soroti Risiko Penyimpangan Anggaran

GAANAS menilai besarnya alokasi Pokir perlu dilihat dalam konteks prioritas pembangunan daerah. Organisasi tersebut menyebut adanya risiko budget hijacking, yakni kondisi ketika anggaran publik berpotensi bergeser dari kebutuhan pembangunan menuju kepentingan tertentu.

Namun, GAANAS menegaskan istilah tersebut tidak boleh dijadikan kesimpulan tanpa adanya pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rifqi meminta KPK dan aparat penegak hukum, jika melakukan pemeriksaan, tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi juga menelusuri seluruh rantai pengelolaannya.

Mulai dari proses pengusulan, penetapan program, lokasi kegiatan, penerima manfaat, proses pengadaan hingga realisasi pekerjaan.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah Pokir boleh atau tidak. Persoalannya adalah apakah uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan manfaat publik yang terukur,” ujarnya.

Dikaitkan dengan Risiko Bencana

Rifqi juga menyoroti kondisi Aceh yang masih menghadapi persoalan lingkungan dan bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan longsor.

Menurutnya, anggaran daerah perlu diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung terhadap keselamatan masyarakat, pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur dasar, ketahanan pangan serta mitigasi bencana.

Karena itu, setiap program yang menggunakan anggaran daerah, termasuk yang berasal dari Pokir, menurut dia, perlu dipastikan memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Soroti Pengelolaan Dana Otsus

GAANAS juga mengaitkan tata kelola Pokir dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Rifqi mengatakan Dana Otsus memiliki tujuan strategis untuk mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, penggunaan APBA harus dilakukan secara transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai evaluasi efektivitas anggaran menjadi penting untuk memastikan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah benar-benar memberikan dampak terhadap masyarakat.

Empat Tuntutan GAANAS

GAANAS menyampaikan empat tuntutan terkait pengelolaan Pokir DPRA.

Pertama, meminta KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menelusuri alokasi serta realisasi Pokir DPRA yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun apabila terdapat dasar dan indikasi pelanggaran hukum.

Kedua, meminta Kementerian Dalam Negeri memperketat pengawasan terhadap kesesuaian program Pokir dengan RKPD, prioritas pembangunan serta ketentuan perencanaan dan penganggaran daerah.

Ketiga, GAANAS mendorong BPK RI melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) apabila terdapat dasar yang cukup untuk menilai efektivitas dan kepatuhan dalam pengalokasian serta pelaksanaan anggaran tersebut.

Keempat, GAANAS meminta Pemerintah Aceh dan DPRA membuka informasi mengenai perencanaan, lokasi, nilai, pelaksana dan realisasi program Pokir kepada publik.

Rifqi menegaskan, desakan pemeriksaan tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan anggaran atau tidak.

“Kalau semuanya sesuai aturan, transparansi dan audit akan membuktikannya. Tetapi kalau ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani menindak tanpa melihat jabatan dan kekuatan politik,” tutupnya.[]