Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Temui Menkopolhukam di Jakarta, Bicarakan Tindak Lanjut Penyelesaian Pelanggaran HAM Aceh

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mar 2, 2023 03:00
0

Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Temui Menkopolhukam di Jakarta, Bicarakan Tindak Lanjut Penyelesaian Pelanggaran  HAM Aceh
Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yahya) bertemu Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam Jakarta Pusat - Foto ; Ist

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Lembaga Wali Nanggroe mendesak Pemerintah Pusat melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) untuk berkoordinasi dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Tanah Rencong secepatnya.

"Kami mohon Presiden melalui Tim PPHAM tetap berkoordinasi dengan KKR Aceh terutama dalam persoalan data, supaya sinkron dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," ungkap Malik Mahmud.

Hal tersebut disampaikan Wali Nanggro Teungku Malik Mahmud Al-Haythar bersama Ketua DPR Aceh Saiful Bahri (Pon Yahya) saat menyerahkan data para korban pelanggaran HAM berat Aceh kepada Mahfud MD di kantor Kementerian Hukum dan Ham di Jakarta, Kamis (2/3/ 23).

Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mengatakan pihaknya telah bertemu langsung dengan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD di Jakarta dan menyerahkan seluruh data korban kekerasan HAM berat Aceh.

"Alhamdulillah kita disambut baik oleh bapak Mahfud MD dan banyak hal kita telah membicarakan nya terkait sejumlah pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Aceh," kata Ketua DPRA

Saiful Bahri menyampaikan, pihaknya  menyambut baik apa yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo terkait 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia dan tiga di antaranya ada di Aceh.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang telah diakui Presiden itu yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

"Namun yang perlu diketahui sebenarnya bukan tiga saja kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Tetapi tiga kasus itu memang berkasnya sudah di Kejaksaan Agung," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, KKR Aceh selama ini sudah melakukan pendataan dan rekomendasi lebih kurang sekitar 5.200 korban yang harus dimasukkan dalam skema reparasi komprehensif baik secara individual maupun komunal.  

Karena itu, koordinasi tersebut penting sekali dilakukan, sehingga nantinya tidak terjadinya miskomunikasi antara tim yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kerja KKR Aceh sebagai lembaga resmi bentukan pemerintah Aceh pendataan korban HAM masa lalu di Aceh.

Selain dengan KKR Saiful Bahri  juga mengharapkan Tim PPHAM melakukan komunikasi dengan lintas sektoral dan melakukan verifikasi faktual.

disampaikan, sebelumnya KKR bekerjasama dengan Badan Reintegrasi Aceh  (BRA)  juga sudah turun ke lapangan melakukan validasi data.[ Zulsyarif]