Kadis PK, Usul Pecat Guru Cabul di Aceh Utara
ACEH UTARA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin mengatakan, oknum Guru S (43) yang mencabuli siswinya dipastikan akan di usul pecat.
Guru mata pelajaran Agama di Aceh Utara.tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres setempat.
Dalam pemeriksaan polisi ia mengaku telah mencabuli tujuh siswi sepanjang tahun 2021 -2023.
Ia diperiksa dan ditahan setelah dilaporkan empat orang tua korban.
“Apa yang dilakukan oknum guru SD ini sangat mencoreng seluruh guru di Aceh Utara, saya pastikan dia diusul pecat. usulnya kita sampaikan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, nanti setelah proses hukumnya berkekuatan hukum tetap. Karena dia ini guru dengan status PNS,” kata Jamaluddin, Minggu (2/4/23).
Jamal juga sudah minta kepala sekolah untuk melakukan langkah-langkah pengembalian kepercayaan publik pada sekolah. Fungsi keamanan sekolah akan ditingkatkan, termasuk mempertimbangkan untuk memasang kamera pengawas (CCTV) disekolah - sekolah di Aceh Utara.
" Ini pukulan berat bagi kami,” kata Jamal
pihaknya akan memperioritaskan keselamatan dan kenyamanan seluruh murid di wilayah kerjanya.
Salah satu upaya lain yang akan dilakukan Jamal adalah meningkatkan peran guru konseling, agar murid berani cerita.
"Semoga ini kasus terakhir di Aceh Utara,” Harapnya.
Sebelumnya dikabarkan S (43) ditahan polisi atas dugaan mencabuli empat murid di salah satu sekolah dasar di Aceh Utara, ironisnya dia ini Guru mata pelajaran agama.
Modusnya, tersangka meminta murid membaca dipangkuannya sembari dia memegang kelamin korban.
Perilakunnya ini bocor ke orang tua korban lalu dilaporkan ke Polres Aceh Utara. Hasil pemeriksaan S ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel Polrws Aceh Utara. [zulsyarif]