Uang Rp 360 Miliar Setoran Tambang Ilegal, Mengalir ke Mana Saja?

Uang Rp 360 Miliar Setoran Tambang Ilegal, Mengalir ke Mana Saja?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memberi ultimatum keras, menegaskan seluruh alat berat harus segera keluar dari kawasan hutan dalam waktu dua minggu. - foto : dok. Humas Aceh

BANDA ACEH – Praktik tambang ilegal di Aceh kembali menjadi sorotan. Tidak hanya merusak lingkungan, tambang emas ilegal juga melahirkan praktik setoran bernilai fantastis. DPR Aceh melalui Panitia Khusus (Pansus) Mineral Batu Bara dan Migas mengungkap adanya aliran dana hingga Rp 360 miliar per tahun yang dikutip dari pemilik alat berat tambang ilegal.

Ketua Pansus Tambang DPRA, Tgk Anwar, memaparkan bahwa sedikitnya terdapat 1.000 unit ekskavator beroperasi di 450 titik lokasi tambang ilegal di Aceh. Setiap pemilik ekskavator diwajibkan menyetor Rp 30 juta per bulan per unit kepada oknum aparat penegak hukum sebagai “uang keamanan”.

“Jika dihitung, setoran itu mencapai sekitar Rp 360 miliar per tahun. Angka ini sungguh mencengangkan,” ungkap Tgk Anwar dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 di DPRA, Kamis (25/9/25).

Selain praktik setoran, dampak nyata tambang ilegal adalah kerusakan lingkungan. WALHI Acehmencatat, sedikitnya 2.000 hektar kawasan hutan rusak akibat aktivitas tambang emas ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Kerusakan tersebut meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor di sejumlah daerah.

Menanggapi persoalan ini, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memberi ultimatum keras. Ia menegaskan seluruh alat berat harus segera keluar dari kawasan hutan dalam waktu dua minggu.

“Khusus tambang emas ilegal, mulai hari ini seluruh alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah dua minggu akan kita lakukan langkah tegas,” tegas gubernur, yang akrab disapa Mualem itu.

Gubernur juga menyatakan akan segera mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait penataan tambang ilegal agar bisa dikelola secara sah oleh masyarakat atau UMKM.

Selain tambang emas, Pemerintah Aceh juga mendata keberadaan 1.630 sumur minyak ilegal di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Upaya percepatan legalitas tengah dilakukan agar sumur-sumur tersebut dapat dikelola melalui skema pertambangan rakyat.

Dengan temuan aliran setoran fantastis sebesar Rp 360 miliar per tahun, publik kini menuntut transparansi. Ke mana saja uang itu mengalir? DPR Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik pungutan liar yang mencederai keadilan dan merugikan masyarakat Aceh.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkas Gubernur Mualem.