Penjudi dan Pelaku Pencabulan di Cambuk Kejaksaan Negeri Aceh Utara
ACEH UTARA - 10 pelanggar syari'at Islam dihukum cambuk depan kejaksaan negeri Aceh Utara, Kamis (9/3/23).
Mereka yang dihukum cambuk oleh Kejaksaaan Negeri Aceh (Kejari) Utara tersebut delapan diantaranya terlibat judi online sementara dua lainnya karena kasua pencabulan.
Adapun pelaku judi online , ZU (25) warga Bireuen, AF (22), MA (38), HU (31), FY (25), ZU (29), FI (20), dan MO (23) warga Aceh Utara, sedangkan pelaku percabulan SU (69) dan KA (26).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan untik pelaku judi online dihukun 20- 40 kali cambuk di depan umum. Bagi pelaku pencabulan masing-masing SU 40 kali cambukan dan KA 100 kali cambukan.
"Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 47 dan 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat" ungkap Arif.
Khusus KA, kata Arif selain dicambuk 100 kali ia juga harus kembali ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) lagi untuk menjalani hukuman penjara selama 20 puluh bulan sesuai keputusan Mahkamah Syar’iah Lhoksukon.
[zulsyarif]