Penjudi dan Pelaku Pencabulan di Cambuk Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mar 9, 2023 09:30
0

Penjudi dan Pelaku Pencabulan di Cambuk Kejaksaan Negeri Aceh Utara
Pelaksanaan Hukum Cambuk di depan kantor kejaksaan negeri Aceh Utara, Kamis (9/3) - Foto : Ist.

ACEH UTARA -  10 pelanggar syari'at Islam dihukum cambuk depan kejaksaan negeri Aceh Utara, Kamis (9/3/23).  

Mereka yang dihukum cambuk oleh Kejaksaaan Negeri Aceh (Kejari) Utara tersebut delapan diantaranya terlibat judi online sementara dua lainnya karena kasua pencabulan.

Adapun pelaku judi online , ZU (25) warga Bireuen, AF (22), MA (38), HU (31), FY (25), ZU (29), FI (20), dan MO (23) warga Aceh Utara,  sedangkan pelaku percabulan  SU (69) dan KA (26).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan untik pelaku judi online  dihukun 20- 40 kali cambuk di depan umum. Bagi pelaku pencabulan masing-masing SU 40 kali cambukan dan KA 100 kali cambukan.

"Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 47 dan 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat" ungkap Arif. 

Khusus  KA, kata Arif selain dicambuk 100 kali ia  juga harus kembali ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) lagi untuk  menjalani hukuman penjara selama 20 puluh bulan sesuai keputusan Mahkamah Syar’iah Lhoksukon.

[zulsyarif]