Korban Tragedi Simpang KKA Tolak Kepres Tentang Pembentukan Tim Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Nov 15, 2022 07:00
0

Korban Tragedi Simpang KKA Tolak Kepres Tentang Pembentukan Tim Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Korban dan keluarga Korban tragedi simpang KKA, melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan menolak Kepres pembentukan Tim penyelesaian mon yudisial pelanggaran Ham berat masa lalu, Selasa (15/11/22) - Foto : Ist

ACEH UTARA - Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Sp. KKA (FK3T-SP.KKA) dengan tegas menolak Keputusan Presiden (Keppres) No.17 Tahun 2022 tentang  pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu, yang ditandatangani dan diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2022.

Atas nama Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), FK3T-SP.KKA menilai bahwa Keppres tersebut terindikasi melanggengkan impunitas dan upaya cuci tangan Negara. Seharusnya, Pelanggaran HAM Berat yang dialami korban diselesaikan melalui pengadilan HAM Ad Hoc. 

Di pengadilan nanti akan terbuka siapa yang menjadi korban dan siapa yang melakukan kejahatan kemanusiaan serta tindakan Pelanggaran HAM. 

”Kami menilai bahwa Keppres ini tidak tepat dan tidak berkenan di hati kami maka dari itu, kami berharap Pengadilan HAM tetap harus diutamakan,  andai pun pemerintah ingin melakukan reparasi (pemulihan) terhadap korban dan keluarga Korban silakan saja, tetapi tidak harus direalisasikan melalui Keppres No.17 Tahun 2022. Beleid tersebut bagi kami bertentangan dengan prinsip negara hukum, apabila melalui jalur hukum maka penyelesaiannya harus melalui jalur pengadilan,” ujar Safri Ilyas dalam rilisnya.

“Kami keberatan karena jalur Non-Yudisial berada di luar hukum yang mengikat dan berkeadilan, apabila kami terima nanti, kami takut akan dikhianati, kami khawatir Pemerintah tidak berniat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh melalui Pengadilan HAM Ad Hoc. Keputusannya melalui Keppres itu bukan keputusan Majelis Hakim, tetapi menjadi keputusan politik, Itu akan sangat subjektif, Parameter dalam menentukan siapa yang menjadi korban tidak jelas. Keppres No.17 Tahun 2022 hanya membicarakan soal korban, sementara pelakunya tidak disinggung,” ujar Murtala.

Keppres ini berpotensi menguburkan fakta Pelanggaran-Pelanggaran HAM berat masa lalu yang notabenenya telah ditetapkan oleh Komnas HAM namun prosesnya tersendat di Kejaksaan Agung dengan bermacam dalih dan alasan sehingga tidak ditindaklanjuti ke pengadilan HAM. Padahal, Negara kita telah mengatur tentang Pengadilan HAM melalui UU No. 26 Tahun 2000, katanya.

Keputusan memolak kepres tersebut disepakati dalam musyawarah bersama Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA yang tergabung dalam FK3T-SP.KKA. Selasa, (15/11/22) 

sebelumnya, Jum'at (11/11/22) FK3T-SP.KKA telah melakukan diskusi dengan Tim PPHAM Non-Yudisial  20 orang  perwakilan Korban dan Keluarga Korban yang hadir dalam diskusi tersebut merasa khawatir apa yang telah didiskusikan, maka pada hari ini, Selasa  (15/11/22) FK3T-SP.KKA mengambil keputusan bersama untuk menolak Keppres No.17 Tahun 2022 Non-Yudisial dan  menuntut Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Jaksa Agung agar segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan melakukan penyelidikan secara transparan dan bertanggungjawab terhadap kasus Tragedi Sp.KKA dan kasus Pelanggaran Berat HAM lainnya di seluruh Indonesia.

Bagi FK3T-SP.KKA, ini sangat miris ketika seharusnya kita menata masa depan yang lebih baik, tetapi malah disibukkan dengan persoalan-persoalan masa lalu yang tak kunjung diselesaikan secara berkeadilan dan bermartabat.
[Ril]