Pemerintah berikan sinyal pemindahan Imigran Rohingya ke Lhokseumawe dan Aceh Timur
ACEH UTARA – 230 imigran Myanmar etnis Rohingya yang terdampar di Aceh Utara dua hari lalu yang kini ditempatkan sementara di Blukat Teubai Kecamatan Dewantara dan Meunasah Lhok kecamatan Muara Batu Aceh Utara, kemungkinan dipindahkan ke penampungan di Lhokseumawe dan Aceh Timur.
Sinyal pemindahan ini diketahui, setelah turunnya surat yang ditandatangani Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menkopolhukam RI, Bambang Pristiwanto tertangga 16 November 2022.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, Kamis (17/11/22) mengakui baru saja menerima surat tersebut.
“Jadi keputusan pemerintah sudah jelas, menetapkan penampungan sementara di Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur, nanti teknisnya diatur oleh lembaga UNHCR,” kata Murthala.
Dalam surat itu, Menkopolhukam meminta UNHCR untuk berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Utara, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe dan Penjabat Bupati Aceh Timur terkait teknis pemindahan dari lokasi saat ini.
“Jadi posisi di Aceh Utara sifatnya penampungan sementara, setelah itu nanti akan ditampung sementara di lokasi yang lebih refresentatif sesuai izin yang diberikan oleh kementerian ke UNHCR,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 111 Rohingnya merapat ke pantai Meunasah Baroe kecamatan Muara Batu Aceh Utara, Selasa (15/11/22) kemudian masyarakat menampungnya di Desa Meunasah Lhok desa teetangga kecamatan yang sama.
Esoknya, Rabu (16/11/22) 119 orang Imigran Rohingya kembali merapatkan Boat kayunya ke pesisir pantai Desa Blukat Teubai Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Atas pertimbangan kemanusian warga mendirikan tenda di desa setempat untuk menampung sementara pengungsi susulan. [R25]