Sukses Bereskan Pajak Di Gampong, Lima Camat Dapat.Penghargaan Dari Pj. Bupati

ACEH UTARA - Lima Camat di Kabupaten Aceh Utara mendapat penghargaan dari Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, M.Si, Senin (12/9/22).
Para Camat yang menerima penghargaan masing-masing Camat Sawang Abdurrahman, S.Sos (39 gampong), Camat Muara Batu Munawir, S.STP (24 gampong), Camat Dewantara Nawafil Mahyudha, S.STP, MAP (15 gampong), Camat Banda Baro M Amin, S.Sos (9 gampong), dan Camat Cot Girek Kamaruddin, S.STP, MAP (24 gampong).
Kelima Camat tersebut mendapat penghargaan karena sukses mengkordinir kutipan pajak daerah dari kegiatan yang bersumber dari dana desa.
"Penghargaan merupakan apresiasi pemerintah daerah atas prestasi sebagai kecamatan yang berhasil dalam pembinaan dan pengawasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja gampong untuk kategori Penyetoran Lunas Pajak Daerah tahun 2016 sampai dengan 2021" kata Azwardi .
Pj. Bupati mengucapkan terima kasih kepada para Camat yang telah berkerja keras dan cerdas dalam pembinaan dan pengawasan kepada Gampong dalam kecamatan mareka masing-masing, sehingga aparatur gampong telah melunasi kewajibannya (Pajak Daerah) yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BPKD Aceh Utara M Dahlan, SE, menjelaskan termasuk pajak daerah yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran.
Kedua jenis pajak daerah ini dipungut berdasarkan aturan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Minerba Bukan Logam dan Batuan dan Perbup Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran, serta Perbup Aceh Utara 15 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 tahun 2011.
Penjabat Bupati Azwardi, AP, MSi, berharap agar para Camat terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran APBG di daerah ini.
“Jangan lupa terlebih dahulu melakukan pembayaran pajak daerah, karena pajak daerah yang dibayar oleh gampong kepada Pemerintah Daerah nantinya akan dikembalikan lagi kepada gampong tersebut sebesar 10 persen yang dinamakan dengan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi kepada gampong tersebut,” pesan Azwardi.
[R25]