Tiga Tersangka Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditahan di Satu Lapas, Aman?
LHOKSEUMAWE — Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Penahanan dalam satu lapas ini menimbulkan pertanyaan, apakah langkah tersebut berisiko?
Ketiganya adalah TF, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I dan kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan di Kementerian PUPR RI; BP, pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I; serta AR, pelaksana proyek pembangunan rusun mahasiswa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, saat dikonfirmasi Minggu (3/8/25), membenarkan bahwa ketiga tersangka dititipkan di satu lapas. Namun, ia menegaskan mereka tidak berada dalam satu ruang tahanan.
“Mereka dipisah. Jadi tidak bisa saling koordinasi untuk mengaburkan perkara ini. Kami juga melakukan pemantauan ketat terhadap mereka,” ujar Therry.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, saat dihubungi secara terpisah, memastikan bahwa pihaknya telah menempatkan ketiga tahanan itu secara terpisah setelah melewati masa pengenalan lingkungan.
“Awal dua pekan pertama memang ditempatkan di ruang pengenalan. Kini, masing-masing sudah berada di kamar yang berbeda,” jelas Wahyu.
Kasus dugaan korupsi proyek Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe ini menjadi sorotan publik. Penahanan ketiga tersangka di lapas yang sama memicu pertanyaan seputar potensi risiko koordinasi terselubung antartersangka. Namun pihak kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan menegaskan telah menerapkan langkah pencegahan maksimal.

