‎BEM Unimal Desak Kejati Aceh Tuntaskan Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420,5 Miliar

‎BEM Unimal Desak Kejati Aceh Tuntaskan Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420,5 Miliar
‎Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan BEM Unimal, Al-syah Nugraha Kamid. - Foto : Dok. Ist

LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dana beasiswa yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Mahasiswa menilai, dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencederai hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945.

‎‎Dari data yang diperoleh, total anggaran beasiswa BPSDM Aceh selama periode 2021 hingga 2024 mencapai Rp420,5 miliar. Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp153,85 miliar, tahun 2022 sebesar Rp141 miliar, tahun 2023 mencapai Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp61,12 miliar.

‎‎Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan BEM Unimal, Al-syah Nugraha Kamid, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi dugaan korupsi tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab.

‎‎“Dugaan korupsi ini harus diselidiki secara serius. Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut masa depan pendidikan anak muda Aceh. Jika benar ada penyimpangan, itu bentuk pengkhianatan terhadap generasi penerus,” tegas  mahasiswa asal Simeulue ini.

Al-syah juga menekankan agar Kejati Aceh bertindak tegas tanpa pandang bulu. “Kami mendesak Kejati untuk segera menemukan dan menindak siapapun yang terlibat. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi jika menyangkut hak pendidikan rakyat Aceh,” tambahnya.

‎Menurut BEM Unimal, praktik korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan harapan ribuan mahasiswa Aceh yang semestinya mendapat bantuan pendidikan.

‎BEM Unimal juga mengajak masyarakat Aceh untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan, agar Kejati Aceh bekerja secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak manapun. [ ]