Bandar Sabu Terpidana 20 Tahun, Kabur Usai Menjalani Operasi Tumor.

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mai 31, 2023 10:11
0

Bandar Sabu Terpidana 20 Tahun, Kabur Usai Menjalani Operasi Tumor.
Ilustrasi Napi kabur - Foto : sumbarkita

ACEH TIMUR - Mantan anggota DPRK Bireun terpidana narkoba 20 Tahun, Usman Sulaiman (42), kabur  usai menjalani operasi tumor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud,  Aceh Timur.

Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Irhamuddin menjelaskan Usman dibawa ke RSU Zubir Mahmud sekira pukul 17.30 WIB, Rabu (31/5/23) untuk mengobati penyakit tumor yang deritanya.Ia masuk  Instalasi Unit Gawat Darurat (IGD) RSUD Zubir Mahmud sekira pukul 18.00 WIB.

Esoknya sekira pukul 12.00 WIB Usman menjalani operasi."Kita sudah tempatkan dua petugas lapas untuk menjaganya dan terus bergantian selama 4 jam sekali" terang Irham.

Saat subuh sekira pukul 05.40 WIB salah satu petugas melaksanakan shalat subuh di mushala  Rumah Sakit sementara petugas lainnya masih melakukan penjagaan.

Lalu Usman memohon agar  borgolnya dibuka lantaran mau buang air besar ke toilet masih  ruang rawat inap.

Atas dasar pertimbangan kemanusiaan  petugas jaga membuka borgol dan melakukan pengawasan dalam ruang rawat inap.

"Karena lama tak keluar, petugas curiga dan langsung masuk ke toilet, ternyata dia sudah melarikan diri" lanjut Irham.

Petugas langsung melakukan pencarian di sekitar ruang kamar rawat inap serta menyisir seluruh area RSUD Zubir Mahmud namun, Usman tidak ditemukan.Kalapas sudah melaporkan peristiwa ini kepada  pimpinan dan melakukan koordinasi dengan polres Aceh Timur.

Menurut Irham sudah menjalankan tugas sesuai  Standard Operasional Prosedur (SOP)."Mengingat rasa kemanusiaan dan tanggung jawab terhadap kesehatan warga binaan petugas memberikan sedikit kelonggaran justru malah kami yang menanggung akibat, ini sudah resiko tugas,” pungkasnya.

Usman baru menjalani masa hukumannya setahun lebih setelah di vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang yang digelar pada Selasa (9/10/21) silam.

Putusan terhadap Usman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi yang menuntutnya agar dijatuhi hukuman mati.

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Barang bukti berupa sabu 26 kg, mobil Fortuner dan Ford Ranger Double Cabin yang dipakai mengangkut sabu dirampas disita negara.Usman Sulaiman ditangkap petugas BNN di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (20/4/21) yang diduga hendak menyeludupkan narkoba jenis sabu ke Jambi.[*]