Buka Lapak Judi Lempar Gelang, Dua Warga Lhokseumawe Ditangkap Polisi.

LHOKSEUMAWE - Dua warga Kota Lhokseumawe AG (40) dan AN (28) ditangkap Personel Polsek Banda Sakti diduga melakukan praktek Maisir (Judi) lempar gelang dalam botol di dekat pondok Rumbia kawasan wisata Jomblang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (14/4/24) siang.
"Pelaku ditangkap membuka praktik maisir melibatkan taruhan dengan imbalan rokok, minuman, dan uang. Hal itu melanggar ketentuan peraturan Syariat tentang maisir atau perjudian," kata Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal.
Selain menangkap pelaku Polsek juga mengamankan barang bukti puluhan rokok, berbagai jenis minuman, uang tunai, botol minuman dan gelang nyang dijadikan sebagai sarana perjudian.
Dijelaskan, pemain membayar Rp. 1.000,- sekali lempar gelang ke botol, bila masuk akan diberikan hadiah berupa rokok dan minuman.
Setelah diamankan di Polsek Banda Sakti kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Satpol PP - WH Kota Lhokseumawe untuk proses hukum selanjutnya. [R25]