Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Masih Menanti Korban, Kata Polisi "Tindakan Hukum Saja Tidak Cukup !"

ACEH TIMUR – Berulang kali sumur minyak ilegal di Aceh Timur meledak dan memakan korban karena di kelola secara tradisional dan jauh dari standar keselamatan kerja. Bulan lalu (19/3/22) ledakan terjadi lagi di desa Mata ie kecamatan Peureulak, dan kejadian seperti akan terus berulang setiap tahunnya dengan ancaman yang lebih serius karena sumur minyak tradisional tersebut di kelola di kawasan pemukiman. Bisnis ini telah dijalankan turun temurun oleh masyarakat setempat dan menjadi sumber mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan hidup.
" Apa yang dilakukan masyarakat itu jelas salah dan melanggar hukum, tindakan hukum saja tidak akan cukup, karena akan berimbas pada masalah lainnya bila sumur illegal ini di tertibkan, jadi diperlukan solusi jangka panjang terhadap masyarakat yang terlanjur menggantungkan hidup dari sumur minyak tersebut," kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono saat audiensi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas Perwakilan Sumbagut, dan Pertamina EP Ranto Panjang Aceh Tamiang di Aula Kantor Camat Ranto Peureulak, Aceh Timur, Senin, (21/3).
Menurut Miftahuda, jika hukum terhadap illegal drilling ditegakan maka masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumur minyak akan tersakiti, dampaknya kestabilan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bidang sosial ekonomi akan terancam, tidak menutup kemungkinan angka kriminal akan meningkat karena mata pencaharian mereka terganggu.
Disarankan, agar pemerintah menyiapkan badan hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional baik berbentuk perseroan atau koperasi yang diharapkan dapat menampung pekerja, sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Timur.
BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang harus segera mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari sumur minyak tanpa ada resiko hukum dan kecelakaan kerja.
"Harus ada wadah dari pemerintah walaupun kami mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat Ranto Peureulak, tapi hukum harus di tegakkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan menjaga harkamtibmas" tambahnya.
Usai meninjau ke lokasi dan melakukan pengamatan Humas BPMA Zulfikar mengakui sumur minyak berada di pemukiman masyarakat tersebut sangat beresiko bila terjadi kegagalan operasi sehingga diperlukan tindak lanjut secara khusus yang melibatkan pemerintah.
"Intinya BPMA siap mensupport apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh Timur terhadap penanganan sumur minyak di Ranto Peureulak ini," ujar Zulfikar
Pertemuan tersebut turut di hadiriperwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut dari Departemen Operasi, Asisten II Sekdakab Aceh Timur, Muspika Kecamatan Ranto Peuereulak dan Perangkat Desa Gampong Mata Ie. [redaksi]