Law Firm DRS & Partner’s: Terima Kasih Ditreskrimsus Polda Aceh atas Tindak Lanjut Laporan Klien

Law Firm DRS & Partner’s: Terima Kasih Ditreskrimsus Polda Aceh atas Tindak Lanjut Laporan Klien
Mhd. Hanif Putra, S.H., CPM., CPLI., CPCLE., mendampingi klien membuat laporan ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media sosial. - foto : dok. Ist

ACEH – Kantor Hukum DRS & Partner’s menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang telah menindaklanjuti laporan resmi kliennya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media sosial TikTok, Kamis (11/9/25).

Praktisi hukum sekaligus anggota tim kuasa hukum, Mhd. Hanif Putra, S.H., CPM., CPLI., CPCLE., mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan setelah kliennya menjadi korban unggahan video viral dari akun TikTok @pinkgirl_239. Dalam sejumlah unggahan, akun tersebut menampilkan foto pribadi kliennya disertai tuduhan serius tanpa dasar, yakni menghamili dan meminta seorang perempuan melakukan aborsi.

“Klien kami jelas sangat dirugikan, baik secara psikis maupun sosial. Karena itu, kami melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh. Kami berterima kasih kepada Ditreskrimsus yang sudah menerima dan menindaklanjuti laporan ini dengan cepat,” tegas Hanif.

Dalam laporan tersebut, tim hukum melampirkan sejumlah bukti elektronik yang mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui publik melalui sistem elektronik.

Hanif berharap kasus ini diusut secara profesional, adil, dan proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan serius semestinya dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan disebar melalui akun palsu di media sosial. “Penyebaran tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan, tetapi juga menimbulkan stigma sosial yang berat bagi korban,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih menelusuri bukti digital untuk memastikan siapa pemilik asli akun, motif di balik pembuatan akun palsu, serta dampak dari konten yang mencoreng nama baik seseorang.

Hanif menutup dengan imbauan agar masyarakat lebih bijak dan kritis dalam mengonsumsi serta menyebarkan informasi di ruang digital. “Mari kita bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan bebas dari konten-konten yang merugikan orang lain,” pungkasnya.