Bayar Pajak Daerah di Aceh Utara Tak Perlu Repot , Sekarang Sudah Ada Barcode
ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan Barcode resmi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui kanal Bank Aceh Syariah untuk pemungutan restribusi dan pajak daerah secara non tunai yang mulai aktif sejak 26 September 2022.
"Dengan adanya QRIS, untuk tagihan di bawah 10 juta, wajib pajak tak perlu repot lagi bawa uang cash cukup buka aplikasi Action Bank Aceh Syariah atau aplikasi pembayaran bank lainya, sesuai fasilitas pembayaran yang dimiliki oleh para wajib pajak, lalu scan Barcode tersedia, selesai ! sangat mudah untuk pajak yang jumlahnya di atas 10 juta bisa melalui Payment poin yang tersedia di banyak tempat" ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah dan lain-lain di Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKD) Aceh Utara M. Dahlan, S.Sos, MSM.
Ada kemudahan lainnya untuk wajib pajak lanjut Dahlan, bila wajib pajak berada di luar kota atau belum sempat ke unit layanan Kantor BPKD, maka langkah awalnya cukup dengan mengirimkan dokumen untuk bisa dilakukan perhitungan pajak daerah yang akan dibayar, dokumen yang dibutuhkan berupa cover kontrak dan RAB secara lengkap atau dokumen lainnya yang diperlukan.
Dapat dikirim lewat Whatshap kepada petugas pajak BPKD untuk dilakukan perhitungan, usai dihitung petugas mengirimkan pesan balasan berisi lembar hasil perhitungan total jumlah pajak yang harus dibayar, bila setuju dengan jumlah tersebut petugas akan mengirim Barcode QRIS, setelah pembayaran dilakukan wajib pajak mengirimkan bukti bayar kepada petugas untuk dilakukan validasi dan melanjutkan proses selanjutnya hingga keluarnya lembar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang akan dikirimkan kepada wajib pajak sebagai bukti sah bahwa kewajiban pajak telah di selesaikan, lembar asli SSPD ada di BPKD dan diambil selama jam kerja.
Wajib pajak yang pembayaran pajaknya sesuai omset penjulan dalam bulan berjalan, cukup mengirimkan surat laporan omset penjualannya kepada petugas pajak BPKD lalu mengikuti tahapan yang sama.
Dahlan mengatakan di masa depan kanal QRIS akan di kembangkan lagi hingga ke SKPK-SKPK pemungut retribusi daerah.
"Kehadiran QRIS untuk setoran pajak dan retribusi daerah bukan barang baru karena telah dimulai sejak 6 Juli 2022 lalu, walaupun dipakai masih sebatas setoran retribusi restoran serta untuk mineral pertambangan dan batu bara atau Minerba" kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si,
Kepala BPKD Aceh Utara Dra Salwa, MM, menambahkan, atas dukungan Bank Syariah Aceh upaya melakukan elektronifikasi sistem pembayaran pemerintah daerah secara non tunai sesuai Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/458/2022 tentang Penetapan Peta Jalan Implementasi dan Target Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tercapai maksimal sesuai harapan dan kendala layanan bisa di atasi secara bertahap.
[R25]