Bayar Pajak Daerah di Aceh Utara Tak Perlu Repot , Sekarang Sudah Ada Barcode

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Sep 28, 2022 09:33
0

Bayar Pajak Daerah di Aceh Utara Tak Perlu Repot , Sekarang Sudah Ada Barcode
Tim BPKD dan BSA, usai peluncuran Barcode QRIS bayar restribusi dan Pajak daerah Non Tunai - Foto : dok.humau

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan  Barcode resmi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui kanal Bank Aceh Syariah untuk pemungutan restribusi dan pajak daerah secara non tunai yang mulai aktif sejak 26 September 2022.

"Dengan adanya QRIS, untuk tagihan di bawah 10 juta, wajib pajak tak perlu repot lagi bawa uang cash cukup buka aplikasi Action Bank Aceh Syariah atau aplikasi pembayaran bank lainya, sesuai fasilitas pembayaran yang dimiliki oleh para wajib pajak, lalu scan Barcode tersedia, selesai !  sangat mudah untuk pajak yang jumlahnya di atas 10 juta bisa melalui Payment poin yang tersedia di banyak tempat" ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah dan lain-lain di Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKD) Aceh Utara M. Dahlan, S.Sos, MSM.

Ada kemudahan lainnya untuk wajib pajak lanjut Dahlan,  bila wajib pajak berada di luar kota atau belum sempat ke unit layanan Kantor BPKD, maka langkah awalnya cukup dengan mengirimkan dokumen untuk bisa dilakukan perhitungan pajak daerah yang akan dibayar, dokumen yang dibutuhkan berupa cover  kontrak dan RAB secara lengkap atau dokumen lainnya yang diperlukan.

Dapat dikirim lewat Whatshap kepada petugas pajak BPKD  untuk dilakukan perhitungan, usai dihitung petugas mengirimkan pesan balasan berisi lembar hasil perhitungan total  jumlah pajak yang harus dibayar, bila setuju dengan jumlah tersebut  petugas akan mengirim  Barcode QRIS, setelah pembayaran dilakukan wajib pajak mengirimkan bukti bayar kepada petugas untuk dilakukan validasi dan melanjutkan proses selanjutnya hingga keluarnya lembar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang akan dikirimkan kepada wajib pajak sebagai bukti sah bahwa kewajiban pajak telah di selesaikan, lembar asli  SSPD ada di BPKD dan diambil  selama jam kerja.

Wajib pajak yang pembayaran pajaknya sesuai omset penjulan dalam bulan berjalan, cukup mengirimkan surat laporan omset penjualannya kepada petugas pajak BPKD lalu mengikuti tahapan yang sama.

Dahlan mengatakan di masa depan kanal QRIS akan di kembangkan lagi hingga ke SKPK-SKPK pemungut retribusi daerah.

"Kehadiran QRIS untuk setoran pajak dan retribusi daerah bukan barang baru karena  telah dimulai sejak 6 Juli 2022 lalu, walaupun dipakai masih sebatas setoran retribusi restoran serta untuk mineral pertambangan dan batu bara atau Minerba"  kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si, 

Kepala BPKD Aceh Utara Dra Salwa, MM, menambahkan, atas dukungan Bank Syariah Aceh  upaya melakukan elektronifikasi sistem pembayaran pemerintah daerah secara non tunai sesuai Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/458/2022 tentang Penetapan Peta Jalan Implementasi dan Target Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tercapai maksimal sesuai harapan dan kendala layanan bisa di atasi secara bertahap.

[R25]