Kapolres Lhokseumawe Bersama Muspida Cek Stok Minyak Goreng di Beberapa Pusat Perbelanjaan

Kapolres Lhokseumawe Bersama Muspida Cek Stok Minyak Goreng di Beberapa Pusat Perbelanjaan
Kapolres bersama Forkopimda saat Pengecekan Bahan Pokok di Pusat Perbelanjaan Kota Lhokseumawe - Foto : Dok. Polres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe Bersama Muspida Cek Stok Minyak Goreng di Beberapa Pusat Perbelanjaan

LHOKSEUMAWE – Menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun ini, Kapolres Lhokseumawe AKBP. Eko Hartanto SIK. MH bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) melakukan pengecekan terhadap stok minyak goreng dan bahan pokok di pasar dan swalayan di Kota Lhokseumawe, Kamis (17/3/2022).

Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Kapolri dan Kementrian Perdagangan dalam Zoom Meeting tanggal 15 Maret 2022 serta rapat pihak Polres Lhokseumawe dan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Lhokseumawe.

Tujuan dari kegiatan ini juga untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok menjelang hari meugang bulan puasa dan hari raya Idul fitri.

Demikian arahan pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini saat memimpin apel bersama unsur Muspida di Poklinik Polres Lhokseumawe sesaat sebelum ke beberapa titik lokasi pusat perbelanjaan di wilayah Kota Lhokseumawe, yakni Pasar Inpres dan swalayan lainnya.

Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada para pedagang tidak ada yang melakukan penimbunan. Karena, tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahwa, pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 Milyar.

"Saya berharap semua pihak terkait ikut mengawasi peredaran sembilan bahan pokok (sembako) di pasar guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan bahan pangan yang bisa merugikan masyarakat," pinta AKBP. Eko Hartanto. (NAB)