Sidang Perdana Pra-Peradilan Kasus Akun Bodong "Usman Udin" Langsa ditunda karena Kuasa Hukum kepolisian tidak hadir

Sidang Perdana Pra-Peradilan Kasus Akun Bodong
Penasehat Hukum IS, Muhammad Iqbal dan Maulana Akbar - Foto : Ist

LANGSA – Sidang perdana Pra - Peradilan kasus akun bodong "usman udin" yang direncanakan berlangsung hari ini Jum'at (15/12/23) di pengadilan Negeri Langsa terpaksa di tunda karena kuasa hukum pihak kepolisian tidak hadir dalam sidang tersebut. 

Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang ini pada 29 Desember 2023 mendatang. 
Dikutip dari serambinews.com senin (23/10/23) silam Polres Langsa mengamankan dua orang terduga terlapor dugaan tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berinisial IS dan FS. 

Dua orang ini diduga memiliki hubungan dengan aktivitas akun Facebook (FB) bodong atas nama Usman Udin yang selama ini kerap memposting ujaran kebencian kepada pejabat publik di Kota Langsa. 

Keduanya di kenakan wajib lapor seminggu 2 kali yaitu hari senin dan kamis. 

23 November 2023, FS ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres setempat, tiga hari kemudian (27/11/23) IS juga ikut di tahan dengan alasan pengamanan.

IS adalah salah satu  Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa yang baru dilantik beberapa hari sebelum kasus ini bergulir. 

Ketua Tim Penasihat Hukum IS, Muhammad Iqbal Rozi menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus kliennya sehingga mengajukan pra-peradilan kepada Pengadilan Negeri Langsa. 

“Sejak awal bergulirnya perkara tersebut di duga proses penyidikan tidak sesuai apa  yang telah diatur dalam KUHAP maupun Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, semuanya telah kami tuangkan ke dalam Permohonan Pra Peradilan secara lengkap dan insya Allah dapat dibuktikan di persidangan,” ujar Iqbal dalam rilisya, Jum'at (15/12/23). 

Tim Penasihat Hukum IS mengatakan menghormati tugas pokok dan fungsi penyidik, tetapi disisi lainnya ia sangat menyayangkan kinerja penyidik dalam proses perkara ini.

“Biarlah pranata peradilan yang kita ikhtiarkan hadir dalam proses ini untuk meluruskan penerapan hukum acara pidana dalam proses penyelidikan/penyidikan perkara ini. Alhamdulillah, Ini adalah ikhtiar konstitusional yang kami lakukan untuk meluruskan perkara ini agar tidak bias kemana-mana,” lanjutnya. 

Tim Penasihat Hukum IS meminta kepada masyarakat, khususnya yang memberikan perhatiannya terhadap perkara facebook “usman udin” ini, agar kiranya dapat menghargai proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini. [*]