Pemerintahan Mukim di Aceh Utara : Hidup Segan Mati Tak Mau

ACEH UTARA - Nasib Pemerintahan Mukim di Aceh Utara " Hidup segan mati tak mau" perannya masih sebatas simbol kemegahan Aceh masa lalu bahkan struktur ke lembagaannya saja belum lengkap kendati sudah 14 tahun di Qanunkan bila merujuk pada Qanun Aceh Utara No. 14/2011 tentang Pemerintahan Mukim.
Ada kesan tidak serius dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, untuk mengurusi lembaga ini sehingga Peraturan Bupatinya sebagai landasan pelaksanaan Qanun baru terbit tiga tahun kemudian (Perbub No. 4/2015) dan dalam kurun waktu 10 sejak terbitnya Perbub itu, struktur kelembagaan Mukim tak pernah lengkap sehingga lembaga ini terkesan lemah, tak punya peran strategis dan masih sebatas simbolik adat saja.
Keluhan itu disampaikan Kordinator Imum Mukim Aceh Utara Wilayah Barat Teuku Abdullah, di Lhokseumawe, Jum'at (17/1/25).
Menurutnya Pemerintahan Mukim di Aceh Utara belum berjalan sesuai harapan Qanun dan Perbub. Dicontohkan, masalah struktur pemerintahan Mukim terdiri dari Imum Mukim dan Tuha Peut Mukim.
"Namun hingga saat ini, Tuha Peut Mukim belum ditetapkan dan dilantik oleh Bupati, jadi, bagaimana pemerintahan mukim bisa berjalan?” ujar Teungku Abdullah yang akrab disapa Waled Lah.
Qanun mengatur, Imum Mukim dibantu oleh seorang Sekretaris yang dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun hingga kini posisi tersebut belum terisi.
Kondisi ini menurut Waled Lah menjadi indikator yang menunjukkan, ketidakseriusan Pemkab Aceh Utara mengurusi Pemerintahan Mukim.
"Padahal amanah Qanun dan Perbup, sangat jelas menyatakan bahwa tugas pembinaan terhadap pemerintahan mukim yang bersifat desentralisasi itu wajib dilakukan oleh bupati,” ungkapnya.
Wales Lah mengingatkan pentingnya peran pemerintahan mukim, selain untuk membantu pemkab dalam hal teknis juga dapat membantu mensejahterakan masyarakat dengan membantu dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, tata kelola pasar, kebersihan, perikanan, syariat Islam, serta adat istiadat.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menarik perhatian pemkab Aceh Utara agar pemerintahan Mukim bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan.
"Kami sudah menyampaikan ini kepada bupati-bupati sebelumnya, kepada komisi I DPRK dan upaya-upaya konsolidasi lain, namun belum juga terealisasi sampai sekarang," imbuhnya.
Waled Lah mohon agar Pemkab Aceh Utara serius memberikan perhatian kepada pemerintahan mukim dan berharap adanya penguatan kelembagaan, kejelasan wewenang, serta memberi kepastian terhadap hak-hak perangkat imum mukim dalam menjalankan pemerintahan mukim. []