Mantan Dirut Rumah Sakit Arun Lhokseumawe di Tetapkan Sebagai Tersangka.

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mai 16, 2023 06:00
0

Mantan Dirut Rumah Sakit  Arun Lhokseumawe di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Mantan Direktur RS Arun ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa kali pemerilsaan - Foto : Ist

LHOKSEUMAWE - Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pengelolan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan  mantan Dirut PT Rumah Sakit Arun berinisial H sebagai salah satu tersangka.  

"Tersangka sudah kita tahan atas dugaan penyimpangan dana operasional dari 2016 hingga 2022" ujar Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Saifuddin, Selasa (16/5/23).

Syaifuddin mengatakan penyidik kejaksaan juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa, termasuk salah satu diantaranya mantan Walikota Lhokseumawe.

Namun dari ketiga orang saksi yang dipanggil satu orang tidak hadir yaitu mantan Walikota Lhokseumawe.

"Belum ada konfirmasi kenapa yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai.keterangan" jelas Syaifuddin.

Menurut Syaifuddin pemanggilan terhadap mantan Walikota Lhokseumawe itu bukan pertama kalinya karena  sebelumnya sudah pernah dilakukan pemeriksaan. 

“Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap beliau, namun beliau tidak hadir dan tidak memberi alasan,”katanya

Terkait kasus ini Kejari Lhokseumawe sudah meminta keterangan 17 saksi.


Sejauh ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan akan tersangka lainnya hanya menunggu waktu.
Rumah mantan Dirut RS Arun sudah diperiksa tim penyidik kejaksaan.

Hasilnya, rumah tersebut diduga sebagai  tempat disembunyikan alat dan hasil tindak pidana dan tempat disimpannya dokumen penting terkait kasus ini. 

Selama kasus ini berjalan kejari Lhokseumawe telah menyita uang sebanyak Rp.7, 8 milyar dengan rincian 3,1 Milyar dari PT.Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), Rp. 4,7 miliar dari sejumlah pihak, Senin (15/5/23). 

Rp. 4.057.999.472 disita dari PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.  Rp. 660 juta  dari warga berinisial S, dan Rp. 39.740.000 disita dari warga berinisial A.
  
“Semua ini dikembalikan secara sukarela dan kita sita menjadi barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” tutup Syaifuddin.. [R25]