DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati
ACEH UTARA – DPR Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (27/3/2024) mengadakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan 2024, dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Pj Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2023. Paripurna itu berlangsung di Gedung DPRK setempat, Landing Kecamatan Lhoksukon.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali MM, didampingi dua Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah MAP dan Wakil Ketua II, Khairuddin ST, serta Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhruradhi MH. Rapat paripurna itu dihadiri Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi, dan Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar MAP bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara tanggal 25 Maret 2024, telah menetapkan bahwa Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2024, dengan acara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan pada hari ini (Rabu red),” ujar Arafat Ali.
Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam pasal 42 ayat (1) huruf f mengamanatkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah ‘Memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten kepada DPR’.
Kemudian dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa ‘Kepala Daerah menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.
“Bunyinya Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Arafat. Jika Kepala Daerah berhalangan, LKPJ disampaikan oleh Wakil Kepala Daerah selaku pelaksana tugas Kepala Daerah.
Kemudian jika keduanya berhalangan LKPJ disampaikan oleh Pejabat pengganti Kepala Daerah kepada Dewan kepada DPR dalam rapat paripurna.
“Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan-pembahasan LKPJ dengan memperhatikan beberapal hal,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara.
Diantaranya, Capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah.
Sementara itu Pj Bupati Dr Mahyuzar MSi, dalam sambutannya antara lain mengatakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah, baik eksekutif dan legislatif, adalah menyampaikan LKPJ tepat waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui rapat paripurna DPRK.
LKPJ tersebut sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan. Penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf f yang menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah memberikan LKPJ mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK.
Di samping itu, lanjut Mahyuzar, penyampaian LKPJ juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di mana LKPJ Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPR Kabupaten/Kota melalui rapat paripurna.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Mahyuzar meminta hendaknya LKPJ tersebut harus menghasilkan output sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan daerah oleh Pemerintah pusat.
Adapun output dari rapat paripurna tersebut adalah Berita Acara dan Risalah Rapat penyampaian LKPJ. “Oleh karenanya kami berharap kiranya Pimpinan DPRK berkenan nantinya kedua output ini dapat dikirimkan juga kepada kami sebagai dokumen penting dalam pembinaan daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” kata Mahyuzar. (ADV)