Terkait Perampasan Ponsel Wartawan, AJI Lhokseumawe Ajukan Tiga Tuntutan
Lhokseumawe — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe menyampaikan tiga tuntutan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara menyusul dugaan perampasan telepon genggam milik jurnalis Portalsatu.com, Muhammad Fazil, oleh oknum anggota TNI saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara.
Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, ketika Muhammad Fazil tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi massa yang berujung ketegangan dengan aparat TNI.
“Tindakan perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Zikri Maulana didampingi Sekretaris AJI Lhokseumawe, Muzakir, kepada wartawan, Sabtu (27/12/25).
Zikri menjelaskan, tiga tuntutan tersebut merujuk pada pernyataan Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara yang sebelumnya menyampaikan kepada media akan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
AJI Lhokseumawe, kata dia, meminta Dandim 0103/Aceh Utara membuktikan komitmen tersebut secara nyata, tegas, dan transparan. Selain itu, AJI juga menuntut adanya jaminan bahwa Muhammad Fazil tidak akan mengalami teror, intimidasi, maupun tekanan dalam bentuk apa pun di kemudian hari saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Dandim juga harus menjamin keselamatan dan keamanan seluruh jurnalis dalam melaksanakan peliputan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AJI Lhokseumawe menuntut agar tidak terjadi lagi kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis di masa mendatang, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Zikri menegaskan, AJI Lhokseumawe akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis, dan semua pihak dapat menghormati proses kerja jurnalistik,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Fazil, jurnalis Portalsatu.com sekaligus anggota AJI Kota Lhokseumawe, diduga mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja oleh oknum anggota TNI saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/12/25).
Insiden tersebut terjadi saat Fazil meliput aksi yang menuntut penetapan status bencana nasional atas musibah banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Ketika itu, ia tengah merekam aksi masyarakat yang mengibarkan bendera putih serta konvoi warga dengan membawa bendera Bulan Bintang.
Di tengah peliputan, salah satu peserta aksi dilaporkan terjatuh, yang kemudian memicu kedatangan aparat TNI ke lokasi. Seorang anggota TNI disebut mendatangi Fazil dan memaksa agar rekaman video dihapus. Namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan video tersebut belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.
Tak berselang lama, oknum TNI lainnya kembali mendatangi Fazil dan berupaya merampas telepon genggam miliknya. Upaya tersebut disertai ancaman akan merusak perangkat jika video tidak dihapus. Akibat tarik-menarik, telepon genggam milik Fazil terjatuh dan mengalami kerusakan.[]

