KKJ Aceh Kecam Kekerasan TNI terhadap Jurnalis saat Liputan Pascabencana
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat peliputan situasi pascabencana di Aceh.
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan menguatkan dugaan adanya upaya pembatasan arus informasi publik terkait penanganan krisis kemanusiaan.
“Perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Rino dalam siaran pers, Sabtu (27/12/25).
KKJ Aceh mencatat, kasus serupa sebelumnya menimpa Davi Abdullah, jurnalis Kompas TV Aceh, pada Kamis (11/12/25). Saat itu, Davi mengalami perampasan alat kerja dan penghapusan paksa materi jurnalistik oleh sejumlah aparat TNI di kawasan Posko Terpadu Penanganan Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, yang saat itu digunakan sebagai pangkalan operasi jajaran Koopsau I.
Davi tengah mengambil gambar untuk keperluan siaran langsung dan merekam aktivitas tim medis warga negara asing (WNA) ketika handphone miliknya dirampas dan rekaman video dihapus secara paksa.
Insiden terbaru kembali terjadi pada Kamis (25/12/2025) dan menimpa Muhammad Fazil, jurnalis Portalsatu sekaligus Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe. Fazil dilaporkan mengalami perampasan alat kerja dan intimidasi saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Menurut KKJ Aceh, Fazil sempat merekam dugaan kekerasan aparat terhadap peserta aksi. Namun, seorang anggota TNI memaksanya menghapus rekaman tersebut, bahkan menyatakan tidak peduli meski Fazil telah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis.
Tak lama berselang, Fazil kembali didatangi anggota TNI lainnya, Praka Junaidi, yang secara kasar berupaya merampas handphone miliknya sembari mengancam akan merusak perangkat tersebut. Akibat insiden itu, handphone yang menjadi satu-satunya alat kerja Fazil mengalami kerusakan dan menghambat pelaksanaan tugas jurnalistiknya.
KKJ Aceh menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh hukum dalam menjalankan profesinya, sementara Pasal 18 mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ancaman pidana ini bukan sekadar norma administratif, melainkan penegasan bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi,” tegas Rino.
KKJ Aceh menilai, kekerasan terhadap jurnalis di tengah situasi darurat bencana merupakan preseden buruk dan mencerminkan kegagapan negara dalam mengelola krisis kemanusiaan.
Pendekatan aparat yang represif dinilai tidak hanya mencederai hak jurnalis, tetapi juga merugikan kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang akurat dan independen.
Atas peristiwa tersebut, KKJ Aceh mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Disiplin Militer terhadap setiap prajurit yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
KKJ Aceh juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang keberatan terhadap produk jurnalistik dapat menempuh mekanisme hukum yang sah, seperti hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.
Selain itu, KKJ Aceh mengimbau para jurnalis yang meliput situasi pascabencana di Aceh agar melaporkan setiap bentuk kekerasan atau intimidasi yang dialami serta memanfaatkan hotline pengaduan KKJ Aceh.
Sebagai informasi, KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia dan dideklarasikan pada 14 September 2024. KKJ Aceh beranggotakan organisasi profesi jurnalis AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, dan PFI Aceh, serta didukung oleh organisasi masyarakat sipil seperti LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA. Pada Juli 2025, AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe turut bergabung memperkuat KKJ Aceh.[]

