Kasus Tom Lembong, Kompleksitas Batas Antara Kebijakan Publik dan Pidana Korupsi
Mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi PenanamanModal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, resmidivonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, (18/07/25). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaanwewenang terkait pemberian izin impor gula yang menyalahi prosedur dan merugikan negara hingga Rp578,1miliar.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Dennie ArsanFatrika menyatakan bahwa Lembong menerbitkan izinimpor gula kepada delapan perusahaan swasta tanparekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpakesepakatan rapat koordinasi antarinstansi sebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.
“Terdakwa mengetahui bahwa tindakan tersebutmelanggar ketentuan yang berlaku, namun tetapmenyetujuinya,” ujar Dennie Arsan Fatrika, KetuaMajelis Hakim, saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Lembong juga dijatuhi dendasebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulankurungan apabila tidak dibayar.
Tim hukum Tom Lembong menyatakan tidakmenerima putusan tersebut dan mengajukan bandingkePengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 30 Juli 2025. Merekamenilai bahwa kliennya tidak memiliki mens rea atau niatjahat, dan bahwa kesalahan yang terjadi bersifatadministratif.
“Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Pak Tom, dan tidak ada bukti aliran dana. Kasus ini murni soalkebijakan,” kata pengacara Tom Lembong dalamkonferensi pers.
Vonis terhadap Lembong mengundang perhatian publik dan para tokoh nasional. Beberapa di antaranya—seperti Refly Harun, Rocky Gerung, Anies Baswedan, dan Saut Situmorang hadir langsung dalam sidangpembacaan vonis sebagai bentuk dukungan terhadapintegritas Lembong yang selama ini dikenal bersih danprofesional.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta, M. Endriyo Susila, menyatakan bahwa putusan tersebut menunjukkankemerosotan penegakan hukum dan mengoyak rasa keadilan publik:
“Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, penegakanhukum terhadap figur publik bukan hanya tidak efektif, tapibisa salah sasaran,” kata M. Endriyo Susila.
Secara mengejutkan, hanya dua minggu setelah vonis dibacakan, Presiden Prabowo Subiantomenerbitkan Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 yang menyetujui abolisi terhadap Tom Lembong. DPR RI menyetujui langkah tersebut pada (31/07/25).
Kuasa hukum menyatakan bahwa Lembong menerimaabolisi tersebut, dan dijadwalkan bebas pada Jumat, (01/08/25) setelah proses administrasi diselesaikan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun, saatmengunjungi Tom di Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025, memuji langkah pemerintah:
“Menurut saya ini langkah bijak, baik, dan benarsecara konstitusional karena abolisi ini menghapuskantuntutan sehingga kasus ini dianggap tidak ada,” ujarRefly Harun
Kasus ini dipandang krusial karena menyangkutkredibilitas pejabat publik di mata investor. Beberapapengamat menilai bahwa ketidakpastian hukum terhadappengambil kebijakan dapat menghambat keberanianbirokrasi dalam mengambil langkah strategis.
“Investor akan berhati-hati jika pejabat yang menjalankan kebijakan strategis justru berisiko dipidana,”kata seorang ekonom nasional.
Kasus Tom Lembong menunjukkan kompleksitasbatas antara kebijakan publik dan pidana korupsi. Publikberharap agar ke depan penegakan hukum tetap objektif, transparan, dan melindungi pejabat profesional yang bekerja demi kepentingan bangsa. [ Haidil Syaputra Hermansyah, mahasiswa Fakultas Ekonomi, Jurusan Ekonomi Pembangunan, Universitas Malikussaleh]

