Mengapa Kemiskinan Ekstrem Bertahan di Aceh?
"Kekayaan sejatinya adalah alat untuk mengangkat derajat manusia. Tapi ketika kekayaan justru gagal menolong yang miskin, maka sesungguhnya yang gagal bukan nasib, melainkan kebijakan."
Aceh adalah daerah dengan wajah ganda, kaya dalam potensi, namun miskin dalam capaian kesejahteraan. Di balik sumber daya alam yang melimpah dan dana pembangunan yang mengalir deras, ribuan rakyat Aceh masih hidup dalam kemiskinan ekstrem. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024 menyebutkan bahwa 14,23% penduduk Aceh hidup di bawah garis kemiskinan, atau sekitar 804.530 orang. Ini menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera dan salah satu yang tertinggi di Indonesia, mengingat rata-rata nasional hanya 9,03%. Untuk kemiskinan ekstrem, angka Aceh masih berada di 1,83% pada 2023, turun dari 3,47% pada 2021, namun tetap mengindikasikan masalah struktural yang belum tuntas. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan sosial yang belum menyapa mereka yang paling membutuhkan.
Potensi Aceh sejatinya bukan sekadar retorika. Aceh memiliki cadangan gas alam besar, tanah subur untuk pertanian, laut yang kaya untuk perikanan, serta budaya dan sejarah yang bisa dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi. Belum lagi Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang sejak 2008 telah menggelontorkan lebih dari Rp110 triliun ke Aceh. Namun pertanyaan mendasar adalah “ mengapa semua potensi dan anggaran ini tidak mampu mengangkat rakyat Aceh keluar dari jerat kemiskinan ekstrem ?”
Masalah mendasarnya bukan pada kurangnya sumber daya, melainkan pada lemahnya tata kelola, tidak tepatnya prioritas pembangunan, serta minimnya inovasi kebijakan berbasis data. Banyak program yang digulirkan pemerintah daerah bersifat karitatif dan jangka pendek. Bantuan sosial, pembangunan rumah dhuafa, dan santunan memang penting, namun tidak menyelesaikan akar persoalan. Pendekatan seperti ini justru menciptakan ketergantungan, bukan kemandirian.
Di sisi lain, absennya data mikro tentang keluarga miskin ekstrem menyebabkan program intervensi menjadi tumpul. Pemerintah daerah kerap mengandalkan data makro yang tidak mampu menjangkau dinamika di tingkat desa. Padahal, kemiskinan ekstrem tidak bisa diatasi hanya dengan membagi bantuan; ia harus disentuh dengan strategi yang menyasar pendidikan keluarga, keterampilan kerja, akses terhadap lahan dan modal, serta penguatan jejaring ekonomi lokal.
Selain itu, sebagian besar pembangunan di Aceh masih didominasi oleh pendekatan infrastruktur berskala besar: jalan, gedung perkantoran, dan taman kota. Namun di pelosok pedesaan, akses air bersih masih minim, jalan produksi rusak, dan pasar rakyat sepi. Fasilitas kesehatan dan pendidikan pun kerap tidak memadai, dengan tenaga yang terbatas dan sarana yang tertinggal. Ini adalah pembangunan tanpa akar megah di atas, rapuh di bawah yang gagal menjangkau kebutuhan riil masyarakat di lapisan terbawah.
Lebih jauh, tata kelola anggaran sering kali tidak berpihak pada kelompok miskin. Di tengah tingginya belanja daerah, banyak legislator justru terjebak pada rutinitas proyek pokok-pokok pikiran (pokir) yang sebagian besar diarahkan pada proyek fisik bernilai simbolis. Alih-alih mendorong program pengentasan kemiskinan yang berbasis data dan kebutuhan rakyat, pokir sering digunakan untuk proyek mercusuar yang tidak menyentuh akar kemiskinan.
Fungsi DPRA sebagai lembaga penganggaran dan pengawasan pun kerap tumpul. Padahal, legislator seharusnya mengarahkan dana pokirnya untuk mendukung pelatihan kerja, pemberdayaan UMKM, hingga intervensi sosial yang menguatkan ekonomi gampong. Sayangnya, politik anggaran kerap menjadi panggung popularitas, bukan instrumen perubahan.
Saatnya Berubah: Dari Bantuan ke Pemberdayaan
Maka, sudah saatnya Aceh mengubah pendekatan. Pertama, pembangunan berbasis data mikro harus menjadi fondasi utama. Pemerintah provinsi dan kabupaten harus membangun sistem pendataan keluarga miskin ekstrem berbasis desa secara real time, melibatkan geusyik, kader PKK, dan pendamping sosial.
Kedua, arah kebijakan anggaran perlu digeser ke intervensi yang produktif misalnya pelatihan kerja, akses modal UMKM, pemberdayaan petani dan nelayan, serta pendampingan kewirausahaan bagi perempuan dan pemuda gampong.
Ketiga, pemerintah perlu menetapkan model gampong Nol Kemiskinan Ekstrem sebagai proyek percontohan. Setiap kabupaten memilih satu atau dua desa, yang difokuskan menjadi pusat intervensi lintas sektor. Pendekatan ini harus dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif: lintas dinas, didukung perguruan tinggi, LSM, dan mitra pembangunan.
Keempat, sistem pelaporan dan pengawasan penggunaan dana kemiskinan harus dibuka ke publik. Dashboard digital yang transparan, di mana rakyat bisa melacak ke mana dan untuk siapa anggaran digunakan, adalah keniscayaan.
Dan terakhir, kepemimpinan di Aceh harus berani meninggalkan pola lama. Kita tidak bisa menghapus kemiskinan dengan kebijakan biasa-biasa saja. Dibutuhkan pemimpin yang tidak sekadar datang meresmikan program, tapi turun langsung ke lapangan, mendengar suara rakyat, dan mengeksekusi kebijakan berdasarkan kebutuhan riil.
Kemiskinan ekstrem di Aceh bukan takdir, ia adalah cermin dari tata kelola yang belum berpihak secara sungguh-sungguh. Potensi yang tidak disentuh tidak akan pernah mengangkat siapa pun. Dan rakyat yang terus menunggu tanpa diberdayakan, hanya akan tetap berada di bawah bayang-bayang harapan kosong. Sudah terlalu lama Aceh hidup dalam paradoks antara kekayaan sumber daya dan kemiskinan struktural. Kini, bukan hanya kebijakan yang perlu diubah, tetapi juga keberanian politik dan moral untuk menempatkan rakyat kecil sebagai pusat pembangunan. Tanpa itu, potensi hanya akan tinggal potensi dan keadilan sosial tetap menjadi mimpi yang jauh.Sudah saatnya potensi Aceh tidak hanya menjadi narasi, tapi menjadi gerakan nyata untuk mengangkat martabat rakyatnya.
*Dosen administrasi publik dan kebijakan publik Universitas Malikussaleh.

