Ada Keluhan Masyarakat Gas Melon Langka, Pemko Lhokseumawe Langsung Sidak Ke Lapangan

Ada Keluhan Masyarakat Gas Melon Langka, Pemko Lhokseumawe Langsung Sidak Ke Lapangan
Tim Pemko Lhokseumawe bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut),melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) ke salah satu pangkalan gas subsidi di wilayah Kota zlhokseumawe , (24/10/24) - Foto : prokopim.lsw

LHOKSEUMAWE – Pengelola Hotel, restoran, kafe dan pangkalan Gas 3 Kg di kota Lhokseumawe tidak menyangka akan didatangi tim gabungan  Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Senin (24/10/24).

Sales Brach Manager (SBM) Rayon IV Aceh, Hermawan Bagus Prabowo dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe, Mohammad Rizal, Humas Pemko Lhokseumawe Darius, bersama anggota Tim lainnya ikut serta dalam rombongan tersebut untuk memastikan LPG 3 Kg yang di subsidi pemerintah tidak di salah gunakan.

“ Sesuai perintah Pj. Walikota Lhokseumawe, Bapak A. Hanan kita diminta segera turun ke lapangan memastikan bahwa pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran, sidak ini adalah respon cepat atas keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPJ bersubsidi atau Gas Melon, tabung 3 Kg” ujar Dairus.

Darius menjelaskan, Pj. Walikota Lhokseumawe ingin memastikan pendistribusian isi ulang LPG (Liquified Petroleum Gas) sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis (juknis)  LPG tertentu tepat sasaran.

“Yang dimaksud dengan LPG tertentu dalam Juknis ini adalah LPG tabung 3 kilogram yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran” tambahnya.

Dijelaskan, Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro, kekayaan bersihnya paling banyak 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta.

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Sedangkan Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

“ jika ada di luar kriteria yang merujuk pada Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, beberapa usaha antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain, dilarang menggunakan LPG 3 kg” tuturnya.

"Jika ditemukan Ada pelaku usaha yang curang dalam penyaluran LPG bersubsidi kita cabut izinnya"

Pj. Walikota Lhokseumawe, A.Hanan

 

Karena ada keluhan masyarakat, Pj. Walikota menduga ada permain di kalangan pengusaha diluar kriteria aturan yang telah ditetapkan dengan pangkalan gas 3 kg di Kota Lhokseumawe, sehingga ada intruksi untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

Dari  tiga titik usaha yang disidak yaitu dua hotel dan satu restoran, Darius mengatakan tidak ditemukan pelanggaran, mereka menggunakan tabung gas 12 kg.

Namun demikian jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan,  Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria  agar masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

Selain pelaku usaha tim gabungan juga mendatangi  dua pangkalan LPG 3 kg yaitu Pangkalan LPG 3 Kg UD. Sam-Sam dan UD. Mina Jaya. Untuk harga LPG 3 kg di kedua pangkalan tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kedua pangkalan tersebut sudah menggunakan aplikasi subsidi tepat atau Merchant Apps Pangkalan (MAP) sesuai mekanisme. Melalui MAP ini, siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga subsidi penyaluran LPG 3 kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada pemerintah.

Hal itu sudah sesuai dengan Juknis  Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang distribusi LPG tertentu tepat sasaran, bahwa data penerima  LPG tertentu baik kategori Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran harus suda terdata dalam aplikasi yang digunakan oleh Sub penyalur dengan ketentuan 1 nama dalam NIK atau KK “ by Name by Address”

Bagi nelayan sasaran menggunakan data pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan yang telah diberikan oleh Pemerintah, bagi Petani Sasaran menggunakan data pendistribusian paket perdana LPG untuk mesin pompa air yang telah diberikan oleh Pemerintah.

Mereka yang merasa berhak namun belum terdata di aplikasi pendataan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi tersebut dengan mengisi data yang diminta berupa jenis pengguna LPG Tertentu, nama lengkap, nomor KK, NIK, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, alamat lengkap, nomor telepon seluler dan alamat email jika ada bagi kategori rumah tangga.  Sedangkan untuk Usaha Mikro, juga mengisi data yang sama ditambah dengan dengan melampirkan surat keterangan sebagai Usaha Mikro dari Kepala Desa.

Sebagai informasi, Kuota LPG  3 kg tahun 2024 yang diberikan oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas untuk Kota Lhokseumawe sebesar 4.671 MT (Metrik Ton),  setara dengan 4.671.000 kilogram jika di konversi dalam bentuk tabung sebanyak 1.557.000 tabung 3 kg.

Dengan kuota yang terbatas ini Pemko Lhokseumawe akan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran terutama pada saat hari besar. Penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran, akan menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga.

“Guna penyaluran tepat sasaran, Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pihak-pihak yang bisa mendapatkan LPG bersubsidi, dan bila ada pihak yang melakukan kecurangan maka akan kita cabut izin usahanya,” tegasnya. [Adv]