Sengketa Tapal Batas Desa, Selesai di Balee Duek Pakat Polsek Banda Sakti

Sengketa Tapal Batas Desa, Selesai di Balee Duek Pakat Polsek Banda Sakti
Perangkat desa Mon Geudong, Keude Aceh, Camat.dan Kapolsek Banda Sakti bermusyawarah di Balee Duek Pakat Polsek Banda Sakti membahas sengketa tapal batas - Foto : dok.humas polres lswe.(18/7)

LHOKSEUMAWE - Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH bersama perangkat gampong Mon Geudong dan Keude Aceh menggelar musyawarah di Bale Duek Pakat Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe guna menyelesaikan sengketa tapal batas desa, Senin (18/7/22) malam. 

Hadir dalam musyawarah  tersebut, Camat Banda Sakti, Yuswardi, SKM, Pj Keuchik Mon Geudong, Muhammad Razi, S.Pd, Pj. Keuchik Keude Aceh, Adriadi, Sekdes Mon Geudong, Mahdi, Sekdes Keude Aceh, Hendra, S.E., dan perangkat lainnya dari kedua Gampong.

Hasilnya, kedua pihak sepakat bersama-sama dengan Muspika Banda Sakti   turun ke lapangan memasang patok tapal batas antara desa Mon Geudong dan Keude Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, S.H., menjelaskan sebenarnya perkara tapal batas ini  sudah selesai sejak 2019 lalu.

"Pernah kita selesaikan tahun 2019 pada saat saya menjabat sebagai Wakapolsek Banda Sakti, saat itu, harapan saya tidak ada lagi permasalahan yang timbul, saya harapkan jangan sampai terjadi kisruh antara pemuda Desa Mon Geudong dengan pemuda Desa Keude Aceh, sekarang tugas kita sama-sama meredam anak muda," pintanya.

Yang di sengketakan sebenarnya lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang letaknya di perbatasan Mon Geudong - Keude Aceh, konon tanah ini telah dijual oleh oknum dari Keude Aceh bahkan tanah yang masuk wilayah Mon Geudong juga ikut dijual, pemuda Mon Geudong tidak terima dan melakukan protes sehingga sempat menimbulkan kericuhan antar pemuda, namun tidak berakibat fatal karena respon cepat Polsek Banda Sakti sehingga pertumpahan darah bisa di hindari.

Camat Banda Sakti Yuswardi, SKM mengatakan kedua pihak sepakat  pada keputusan 2019 silam, yang bersengketa sebenarnya warga namun sejauh ini belum ada yang membuat laporan karena merasa di rugikan akibat transaksi lahan milik pemerintah Aceh Utara tersebut.

"Yang jelas masalah tapal batas desa sudah selesai, tinggal pasang patok saja, bahkan sejak 2019 ini sudah beres saat Pak Faisal menjabat Wakapolsek di wilayah ini, jika ada yang merasa di rugikan karena terlanjur beli, itu masalah lain, silahkan melapor" ujar Camat Banda Sakti [R.25]