Ketentuan baru penyaluran Dana Desa Tahun 2020
Marjinal - Dengan terbitnya “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa” memberikan aturan baru pada tahapan penyaluran dana desa dibuat terbalik dari semula yang diatur dalam PMK 193 Tahun 2018
Marjinal - Dengan terbitnya “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa” memberikan aturan baru pada tahapan penyaluran dana desa dibuat terbalik dari semula yang diatur dalam PMK 193 Tahun 2018.
dalam dalam Pasal 23 ayat 4 PMK No. 205 Tahun 2019 mengatur bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%).
Yang menjadi syarat pencairan sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Tahap I, Bupati atau Wali Kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, yang dialjutkan dengan terbitnya peraturan desa mengenai APBDes, dan menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.
untuk Tahap II, membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, dilajutkan dengan membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan tata-rata penyerapan sebesar 50% dan rata-rata keluaran paling sedikit 35%.
sedangkan Tahap III, membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90% dan rata-rata keluaran paling sedikit 75%, dan membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.