Gubernur Aceh Tetapkan Susunan Baru Manajemen PT Pema Global Energi di Luar RUPS
BANDA ACEH — Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal PT Pembangunan Aceh (PEMA), resmi menetapkan rekonstruksi penunjukan wakil perseroan pada PT Pema Global Energi (PGE). Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
PT Pema Global Energi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas, serta merupakan anak perusahaan dari PT Pembangunan Aceh (PEMA).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat PT PEMA Nomor 194/PEMA/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direksi PT Pema Global Energi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta merujuk pada keputusan sirkuler pemegang saham tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam susunan baru tersebut, posisi Komisaris Utama (Komut) dipercayakan kepada Sunnyl Iqbal. Sementara itu, Asnawi ST MSM ditunjuk sebagai Anggota Komisaris.
Adapun jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Pema Global Energi diberikan kepada Dr (C) Tgk H Muhammad Nur MSi.
Setelah menetapkan susunan manajemen, Gubernur Aceh memerintahkan Direksi PT Pembangunan Aceh untuk segera melaksanakan keputusan tersebut serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Direksi PT Pema Global Energi diminta untuk menindaklanjuti keputusan tersebut melalui penyesuaian administratif serta melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar perusahaan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Perseroda), Mawardi Nur SE, sebagai bentuk penegasan atas pelaksanaan keputusan pemegang saham.[]

