Empat Pejabat Daftar Calon Sekda Aceh Utara, Seleksi Terbuka Mulai Bergulir

Empat Pejabat Daftar Calon Sekda Aceh Utara, Seleksi Terbuka Mulai Bergulir
Empat pejabat yang mendaftar sebagai calon Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara tahun 2026. - Foto : Dok. Ist

Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi membuka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2026. 

Hingga penutupan pendaftaran pada Senin (30/3/26), sebanyak empat pejabat telah mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi tersebut.

Seleksi ini diumumkan melalui portal resmi kepegawaian daerah dan berlangsung sejak 25 hingga 30 Maret 2026. Panitia seleksi menyampaikan bahwa seluruh peserta yang mendaftar telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.

Tahapan seleksi selanjutnya meliputi uji kompetensi berupa wawancara, penulisan makalah, serta penilaian rekam jejak.

Adapun empat kandidat yang mengikuti seleksi tersebut berasal dari latar belakang jabatan eselon dengan pengalaman birokrasi yang beragam. 

Mereka adalah Fauzan S.Sos., MAP, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara; Drs. Saiful Basri, MAP, Sekretaris DPRK Aceh Utara; Dayan Albar, S.Sos., MAP, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara; serta Halidi, S.Sos., MM, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, mengatakan bahwa setelah tahapan uji kompetensi selesai, hasil penilaian akan diajukan untuk memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah itu, nama yang terpilih akan diusulkan untuk penetapan dan pengangkatan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh,” ujarnya.

Pelaksanaan seleksi ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Seleksi terbuka ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah. Melalui proses ini, diharapkan terpilih sosok Sekda yang memiliki kompetensi, integritas, serta kapasitas kepemimpinan yang kuat.

Pemerintah daerah menegaskan seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel, guna menghasilkan pemimpin birokrasi yang profesional dan mampu meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik di Aceh Utara.[]