Rujuk Ke Banda Aceh, Pasien RSUCM harus Bayar Rp. 750.000,-

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mai 22, 2024 09:00
0

Rujuk Ke Banda Aceh, Pasien RSUCM harus Bayar Rp. 750.000,-
RSUCM Acèh Utara - Foto : KBA One

ACEH UTARA - Kejadian ini menimpa Muhammad,  orang tua keluarga pasien korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas). 

Anaknya mengalami kecelakaan lalulintas, lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara di Bukit Rata Lhokseumawe untuk mendapat perawatan. 

" Tiba diruang IGD anak saya langsung ditangani oleh perawat, namun lukanya hanya dibersihkan dan tidak dijahit, malah dianjurkan untuk di Rujuk Ke RSUZA Banda Aceh, alasannya di RSUCM tidak mampu menangani pasien,” kata Muhammad, Kamis (23/5/24) 

Tak pasal anaknya harus rujuk ke RSUZA Banda Aceh, yang bikin Muhammad kaget  mereka harus bayar Rp. 750.000 untuk biaya Ambulance dan mempertanyakan dasar aturan tarif ini. 

"Uangnya  saya transfer ke rekening salah satu perawat" Ujar Muhammad. 

Kabag Humas RSUCM, dr. Harry Laksamana menbenarkan ada  pasien lakalantas yang dirujuk ke RSU Zainal Abidin (RSUZA.) 

Dijelaskan, pasien tersebut diterima di IGD RSUCM pada jam 20.05 wib dalam keadaan penurunan kesadaran dengan luka robek di kepala dan wajah, patah pada kaki kiri.D

Dilakukan pemeriksaan oleh dokter IGD, konsultasi dan visit dokter ahli bedah diberikan terapi berupa situasional  hecting (penjahitan situasi) untuk menutup luka sambil mengontrol  dan menghentikan pendarahan dikarenakan luka robek dengan tulang terekspose tidak boleh dilakukan penjahitan penuh.

Pasien memerlukan tindakan bedah saraf sehingga nharus dirujuk ke RSU yang punya fasilitas dan SDM bedah saraf.

“Pengambilan keputusan sedikit terlambat karena menunggu kedatangan ayah pasien namun demikian, pasien tetap diobservasi dan diberikan obati anti kejang, anti sakit, anti tetanus dan antibiotik sambil menjaga posisi pasien agar tetap dalam posisi aman,” terang Harry. 

Sekitar pukul 00.30 WIB, ayah  pasien tiba di IGD dan dijelaskan tentang alasan rujukan, setelah berdiskusi yang lama akhirnya ayah pasien setuju untuk dirujuk ke Banda karena alasan penanganan dan tindakan lebih lanjut.

Herry menjelaskan BPJS tidak menanggung biaya pasien korban lakalantas.

Sesuai aturan yang berlaku, semua biaya yang timbul karena kecelakaan lalu lintas menjadi urusan Jasa Raharja, pasien karena lakalantas itu pasien umum, jadi semua biaya yang muncul sekarang wajib di bayar nanti akan digantikan, oleh Jasa Raharja. 

“Jadi biaya ambulance itu Bukan pungli, nanti bisa di klaim ke Jasa Raharja, akan di bayar penuh " Ungkapnya.

Dijelaskan, jika merujuk Qanun Pembiayaan Rumah Sakit maka pasien umum seharusnya  membayar Rp 2.018.000 untuk biaya rujuk ke RSUZA Banda Acèh didalamnya sudah termasuk BBM, supir dan perawat pendamping.[R25]