Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, 32 Sepeda Motor Diamankan

Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, 32 Sepeda Motor Diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga tersangka dan menyita 32 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. - foto: Elshinta.com

LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga tersangka dan menyita 32 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/07/25), menyebutkan bahwa para pelaku merupakan warga Aceh Utara. Mereka adalah MH (17), warga Gampong Beurandan Asan, Kecamatan Cot Girek, yang diduga sebagai otak pelaku; A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, diproses sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan dan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa bersama rekannya, Molidin, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” terang AKP Boestani.

Polres Aceh Utara akan merilis daftar lengkap sepeda motor yang diamankan, termasuk jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Warga yang merasa kehilangan motornya dapat mendatangi Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam pelaporan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara.