Diduga Terlibat Pembakaran Rumah dan Kepemilikan Senjata Api, Dua Pria Ditangkap Polisi
ACEH UTARA – Dua pria berinisial EJ dan M ditangkap aparat kepolisian dari Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe, setelah diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah dan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga pada 8 April 2025 terkait insiden kebakaran sebuah rumah di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu. Rumah tersebut terbakar pada pukul 01.30 WIB. Tidak terima dengan peristiwa itu, pemilik rumah langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku utama berinisial EJ, warga Kecamatan Baktiya. Ia diduga sebagai pelaku pembakaran. Sementara M, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, diduga kuat sebagai pemilik senjata api yang ditemukan saat penggerebekan.
“Tim Resmob mulai melakukan pengintaian sejak awal Juli. Pada 6 Juli 2025, kami menggerebek kediaman EJ di Desa Pante dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta enam butir peluru kaliber 9 mm buatan Pindad. Senjata tersebut disembunyikan di belakang AC portable,” jelas Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, Rabu (30/7/25).
Dalam pemeriksaan awal, EJ mengakui perbuatannya membakar rumah warga. Ia juga menyebutkan bahwa senjata api tersebut diperoleh dari rekannya, M.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 8 Juli 2025, polisi berhasil menangkap M di tempat persembunyiannya di Desa Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Dalam keterangannya kepada penyidik, M mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang berinisial R, warga Pekanbaru, dengan alasan untuk koleksi pribadi.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan memburu pria berinisial R, yang diduga menjadi pemasok senjata api rakitan tersebut. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan EJ dan M. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata api ilegal yang lebih luas," tambah Kompol Salmidin.
Jika kamu ingin versi yang lebih pendek atau untuk platform tertentu seperti media sosial atau siaran pers, saya bisa bantu sesuaikan juga.[]

