TUKIN Tak Kunjung Cair, Dosen UNIMAL Gelar Aksi Protes di Kampus Bukit Indah

LHOKSEUMAWE - Dosen Universitas Malikussaleh (UNIMAL) menggelar aksi protes di Kampus Bukit Indah, Blang pulo Lhokseumawe, Senin (20/1/25) menuntut agar pemerintah memberikan Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang seharusnya diterima mulai Januari 2025.
Kordinator aksi Kamaruddin Hasan dalam orasinya mengatakan TUKIN sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen, dipaparkan bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi jabatan fungsional dosen dilakukan berdasarkan kelas jabatan dan kebutuhan jabatan fungsional dosen pada masing-masing jenjang. Selain itu, disebutkan bahwa pemberian tunjangan kinerja dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025, namun Tukin tersebut hingga kini belum cair.
Para dosen telah menunggu cukup lama agar hak-hak mereka dipenuhi dan berharap kebijakan yang adil, yang tidak hanya berpihak kepada beberapa pihak saja karena mereka tidak hanya berjuang untuk kesejahteraan para dosen, tetapi juga untuk kualitas pendidikan di Indonesia.
Aksi ini dihadiri oleh puluhan dosen dari berbagai fakultas, yang menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan yang selama ini diterapkan oleh pemerintah terkait tunjangan yang seharusnya diterima sejak tahun 2020.
Aksi berkhir dengan pembacaan penyataan sikap oleh Kamaruddin Hasanberissi beberapa tuntutan utama yaitu :
- Konsistensi, Transparansi, dan Keadilan: Dosen menuntut agar keputusan Kementerian terkait hak-hak dosen dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil. Hal ini dianggap penting untuk menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.
- Pembayaran Tukin: Dosen mendesak agar pembayaran Tukin ASN segera direalisasikan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional dosen, dimulai sejak tahun 2020.
- Kesetaraan Pemberian Tukin: Tukin harus diberikan kepada seluruh dosen ASN tanpa memandang status sertifikasi dosen (serdos) atau klasterisasi kampus. Ini sebagai upaya untuk memastikan kesetaraan dalam pemberian hak-hak dosen.
- Pemahaman yang Jelas mengenai Tunjangan Profesi dan Tukin: Dosen juga menegaskan bahwa Tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan dengan jelas. Tunjangan profesi diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi, termasuk dosen di perguruan tinggi swasta (PTS).
- Pentingnya Kebijakan yang Adil: Kebijakan yang tidak adil, menurut para dosen, berimbas pada seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos.
Sebagai bentuk tegas dari pernyataan sikap ini, dosen Universitas Malikussaleh menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, mereka akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan aksi mogok mengajar.
"Kami tidak ingin mengambil langkah ini, namun jika hak kami terus diabaikan, kami tidak akan punya pilihan lain selain mogok mengajar untuk menuntut keadilan," tegas Kamaruddin
Aksi orasi ini mendapat perhatian dari mahasiswa dan masyarakat sekitar yang turut mendukung perjuangan dosen untuk mendapatkan hak-hak mereka secara adil.
Melalui pernyataan sikap tersebut, para dosen berharap agar Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan RI, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek segera bertindak untuk memenuhi tuntutan mereka. Dosen Unimal menyatakan bahwa tuntutan ini bukan hanya untuk kesejahteraan mereka, tetapi juga untuk kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.
Para dosen berharap pemerintah akan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini, demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif untuk perkembangan pendidikan di tanah air.[]