Kantor Pajak Lhokseumawe Gelar Forum Konsultasi Publik dan Penyampaian Piagam Wajib Pajak
LHOKSEUMAWE - Kantor Pajak Lhokseumawe menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 yang dirangkai dengan kegiatan penyampaian Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). pada Kamis, (18/9/25)
Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Pajak Lhokseumawe, dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Aceh, Dr. Paryan, Ak., MM dan Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe, Firman Tatariyanto, S.S.T., M.A., Ph.D.
Peserta yang hadir berasal dari instansi pemerintah, rumah sakit, lembaga pengelola kesehatan, serta profesi pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, dan advokat.
Dr. Paryan dalam sambutannya menegaskan, forum ini tidak sekadar ajang sosialisasi, tetapi juga wadah DJP untuk mendengar langsung masukan masyarakat.
“Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat kepercayaan dan kepatuhan perpajakan,” ujarnya.
Agenda forum meliputi edukasi, diskusi, dan public hearing terkait pelayanan pajak. Salah satu topik yang dibahas adalah pelaporan SPT Tahunan serta penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi profesi dokter sesuai PMK-81 Tahun 2024.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Peserta aktif bertanya, memberikan tanggapan, hingga berbagi pengalaman. Masukan yang muncul dinilai konstruktif bagi peningkatan layanan perpajakan di Lhokseumawe maupun DJP secara umum.
Sementara itu, Kepala KPP Lhokseumawe, Firman Tatariyanto, menekankan bahwa Piagam Wajib Pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam memberikan pelayanan yang profesional, adil, dan transparan.
“Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus merasakan layanan yang lebih terbuka dan mudah,” pungkasnya.

