Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba: Ganja, Sabu, dan Pil Ekstasi

Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba: Ganja, Sabu, dan Pil Ekstasi
Ilustrasi Polres Aceh Utara. - foto : AI

ACEH UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari berbagai lokasi dalam wilayah hukumnya. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres, Selasa (01/07/25), dengan cara pembakaran dan penggilingan menggunakan blender.

 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 73.484,7 gram ganja kering, 238,89 gram sabu, serta 40 butir pil ekstasi. Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba dari sejumlah lokasi di Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Timur.

 

“Untuk ganja kering, ditemukan di beberapa titik di Kecamatan Sawang, tepatnya di Gampong Cot Rawatu dan Teupin Reusep. Sedangkan di Lhokseumawe, ditemukan di Gampong Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat,” kata Kapolres.

 

Sementara itu, sabu dan ekstasi merupakan hasil penindakan di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Ia menyebut, 40 butir ekstasi berasal dari temuan masyarakat pada 1 November 2022 di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

 

Menurut AKBP Nanang, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah nyata pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam upaya pemberantasan narkoba.

 

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran narkoba demi masa depan generasi muda Aceh,” tegasnya.