Pansus DPRD: Empat Perusahaan HGU Berkonflik dengan Petani di Aceh Utara

Pansus DPRD: Empat Perusahaan HGU Berkonflik dengan Petani di Aceh Utara
Tajuddin,Foto : FB Tajuddin

Aceh Utara – Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) DPRK Aceh Utara menemukan sedikitnya empat perusahaan pemegang HGU yang sedang berkonflik dengan petani di daerah tersebut.

‎Empat perusahaan itu masing-masing PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6 di Kecamatan Cot Girek, PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong, PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, serta PT Blang Kolam Company di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

‎Ketua Pansus HGU DPRK Aceh Utara, Tajuddin, menjelaskan setiap konflik memiliki persoalan yang berbeda, meski pada intinya sama, yaitu lahan garapan petani masuk dalam kawasan HGU.

‎“Konfliknya berbeda-beda, jadi penyelesaiannya tidak bisa disamakan. Saat ini kami masih terus mendalami keterangan dari pihak petani maupun perusahaan,” ujar Tajuddin kepada Marjinal.id, kamis (25/9/25)

‎Ia menyebutkan, berdasarkan data sementara, terdapat 36 perusahaan pemegang HGU di Aceh Utara. Sebagian izinnya sedang dalam proses perpanjangan, sementara sebagian lainnya sudah habis masa berlaku.

‎“Data final masih terus kami kumpulkan,” tambahnya.

Dukung Pengukuran Ulang Politisi Partai Aceh itu juga menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, yang berencana melakukan pengukuran ulang seluruh HGU perkebunan sawit di wilayah tersebut.

‎“Kami mendukung langkah bupati. Kami minta perusahaan juga konsisten dengan kesepakatan bersama pemerintah daerah, sehingga perusahaan mendapat keuntungan dan rakyat pun tidak dirugikan,” tegas Tajuddin.

‎‎Ia menambahkan, tim Pansus masih bekerja dan akan menyampaikan rekomendasi resmi setelah masa tugas berakhir.

‎‎“Semua proses akan transparan. Hasil temuan dan rekomendasi akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya.

‎Sebelumnya, konflik lahan sempat mencuat antara petani dengan PTPN IV Cot Girek, Aceh Utara. 

‎Pihak perusahaan mengklaim sebagian lahan yang digarap petani masuk kawasan HGU mereka, sementara petani merasa dirugikan karena tidak bisa memperoleh sertifikat tanah atas lahan tersebut.[]