Terbukti Konsumsi Narkoba, Empat Supir Angkutan Umum di Terminal Lhokseumawe di Larang Melanjutkan Perjalanan.
LHOKSEUMAWE - Empat supir penumpang angkutan umum arus mudik lebaran diterminal bus Lhokseumawe dilarang melakukan perjalanan karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
Mereka digantikan supir lain dari perusahaan yang sama untuk mengantar penumpang yang sudah memesan tiket.
Keempat supir tersebut diketahui positif mengkonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine di terminal Tipe A Lhokseumawe, Selasa (25/4/23).
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik, menyebutkan sebanyak 48 supir angkutan umum di terminal Tipe A Lhokseumawe menjalani tes urine.
Hasil pemeriksaan empat orang positif konsumsi narkoba.
"Sudah kita periksa tidak kita temukan barang bukti, keempat supir tersebut sudah kita serahkan ke BNN dan mereka dilarang mengemudi" ungkap AKP Ade.
AKP Ade menjelaskan, tes urine ini bagian operasi Ketupat Seulawah 2023, bertujuan mengantisipasi terjadi kecelakaan lalulintas akibat pengaruh obat terlarang.
"Kita himbau para supir angkutan umum supaya tidak dalam pengaruh Narkoba ketika mengangkut penumpang dan utamakan keselamatan di jalan raya," pungkasnya.[R25]