Diduga Sarang Maksiat, Empat Kafe di Lhokseumawe di Bongkar Paksa
LHOKSEUMAWE – Diduga jadi tempat maksiat dan melanggar Syariat Islam 4 kafe di sekitar Waduk Reservoir wilayah Gampong Keude Aceh Kota Lhokseumawe di bongkar Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe, Senin (24/10/22).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wilatul Hisbah (WH) Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Banda Sakti serta TNI/Polri, langsung bertindak setelah berkordinasi dengan aparat desa setempat karena sebelumnya kepada pemilik kafe telah diberikan teguran tertulis
Sekretaris Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana, SSTP., M.S.M., yang turun ke lokasi menjelaskan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari dua surat teguran yang telah dilayangkan sebelumnya kepada para pemilik kafe yang di duga melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan laporan masyarakat kami coba cek ke lokasi, memang ada dugaan pelanggaran syariat islam di lokasi ini, selain menyediakan jasa karoke hingga tengah malam juga joget-joget bercampur laki-laki dan perempuan, tentu sesuai dengan norma dan aturan” kata Heri.
Saat Heri menjabat Camat Banda Sakti, ia juga pernah melakukan penggerebekan saat itu ditemukan banyak pengunjung non muhrim hingga dini hari masih mangkal ditempat ini sambal berkaroke dan ternyata banyak berasal dari luar Kota Lhokseumawe.
Selain melanggar syariat Islam bangunan kafe tersebut juga tidak memiliki izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tambah Heri.
Asisten I Pemko Lhokseumawe, Maksalmina yang turut hadir dalam di lokasi pembongkaran menegaskan penertiban akan terus dilakukan kepada tempat usaha yang di duga kuat melakukan pelanggaran-pelanggaran
“Penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan keyamanan, ketertiban dan keindahan sehingga bias mewujudkan kota Lhokseumawe kota yang beriman, yang nyaman dan semua masyarakat dapat berbahagia di kota Lhokseumawe, pemerintah siap melawan segala ketidak teraturan, ketidak nyamanan, ketidak disiplinan, kekotoran dan hal-hal negatif lainya” pungkas maksalmina.
[R25]