3 Rumah Restorative Justice di Lhokseumawe Diresmikan, Kajati Aceh: Perselisihan Adat Istiadat, Kedepankan Sidang Adat Gampong

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Jun 23, 2022 05:18
0

3 Rumah Restorative Justice di Lhokseumawe Diresmikan, Kajati Aceh: Perselisihan Adat Istiadat, Kedepankan Sidang Adat Gampong
Disela peresmian Rumah RJ, Kajati Aceh bersama Kajari Lhokseumawe didampingi Walikota/Wakil Walikota Lhokseumawe bersama jajarannya meninjau ke lokasi pembangunan Balai Rehabilitasi Narkotika di Dayah Tarbiyah – Foto: Dok. Humas Setdako Lhokseuamwe

LHOKSEUMAWE - “Aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong, tidak semua masalah harus berakhir di meja hijau,” Pesan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, SH., MH. saat  meresmikan 3 Rumah Restorative Justice (RJ) di Lhokseumawe, Kamis (23/06/22) di Aula Sekretariat Dearah Kota Lhokseumawe.

3 Rumah Restorative Justice yang diresmikan Kajati Aceh tersebut berada di Kecamatan Banda Sakti, yakni Gampong Lancang Garam, Hagu Barat Laut dan Pusong Baru.

Pendekatan penegakan hukum di Kampung Restorative Desa/Gampong bertujuan mewujudkan perdamaian, serta pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum, tidak semua harus perkara diproses oleh aparat hukum, ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Ungkap Kajati Aceh dalam sambutannya.

Kata sambutan dari Kajati Aceh - Foto: Dok. Humas Setdako Lhokseumawe

“Sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat meliputi perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, khalwat meusum, pencurian ringan dan masalah lain yang melanggar adat istiadat,” ungkap Kajati Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muklis, SH., MH. dalam sambutannya juga mengatakan, hingga saat ini, sudah ada 65 Gampong yang sudah siap untuk melaksanakannya dengan kesiapan perangkat gampong untuk melakukan sidang adat digampong masing masing Rumah RJ.

Sementara, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, mendukung sepenuhnya upaya-upaya penegakan hukum yang dilaksanakan semua aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selama ini, tegas Walikota, hubungan dengan kejaksaan telah terjalin dengan baik, diantaranya penandatanganan perjanjian kerjasama (Mou) bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang telah dilakukan.

Turut hadir pada peresmian itu, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Wakil Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad, Danlanal Lhokseumawe Letkol Mar Dian Suryansah, SE., MM., MTr. Hanla, Kasrem 011/LW Letkol Czi M. Ridha Has, ST. MT., Kapolres Lhokseumawe  AKBP. Eko Hartanto. S. IK., MH., serta Kajari Lhokseumawe Muklis. SH. MH., serta jajaran Muspida dan Forkopimda Kota Lhokseumawe.

Pada kesempatan yang sama, usai meresmikan Rumah RJ, Kajati Aceh beserta Istrinya Ny. Anita Bambang Bachtiar mengikuti upacara adat peusijeuk, dipimpin langsung Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Lhokseumawe diwakili Teungku Muhammad Jalil Hasan.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke rumah RJ di Gampong Hagu Selatan dan melihat langsung lokasi pembangunan Balai Rehabilitasi Narkotika yang sedang dibangun berkat kerjasama Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dayah Tarbiyah yang bertempat di Kandang Kecataman Muara Dua. [Nanda AB/ril]