Dua Tahun Beraksi Akhirnya Petugas Retribusi Sampah Gadungan di Ciduk Polisi

LHOKSEUMAWE - Tim Sat Reskrim Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe menangkap RS (40 ) warga Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Selasa (15/11/22).
RS diciduk polisi karena aksinya menjadi petugas pengutip retribusi sampah gadungan yang sudah dilakoninya sejak 2 tahun terakhir, terbongkar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal, S.H., menjelaskan, bermodalkan surat retribusi palsu RS mendatangi sejumlah toko di Lhokseumawe dan mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) lalu mengutip iuran sampah sebesar Rp. 30.000 perbulan. Agar tidak di curigai pelaku menyerahkan kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko DLHK Lhokseumawe, stempel dan tanda tangan petugas atas nama Yusra.
Kasus ini mulai terungkap setelah DLHK Kota Lhokseumawe membuat laporan ke Polres Lhokseumawe 14 Oktober 2022 lalu.
Selain menangkap pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu set perangkat komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat setoran retribusi daerah palsu, 23 lembar surat setoran retribusi daerah palsu, satu unit sepeda motor dan satu lembar surat setoran retribusi daerah palsu asli sebagai pembanding" ungkap Faisal.
Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat - tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Rata - rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 4.329,000,
Selama dua tahun itu tersangka berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 11.260,000,.
Untuk sementara, tersangka masih satu orang, namun akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara. [R25]