Diduga Jual Gadis 17 Tahun Rp. 800 Ribu, Mucikari di Langsa di Ringkus Polisi.

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Jun 17, 2023 01:06
0

Diduga Jual Gadis 17 Tahun Rp. 800 Ribu, Mucikari di Langsa di Ringkus Polisi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto  - Foto : Polda Aceh

LANGSA - Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis (15/6/23).

“Ada informasi dari masyarakat yang merasa resah dan curiga adanya praktik prostitusi di Kota Langsa, personel Satreskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ada praktik prostitusi di sana, sehingga pelaku berinisial RA (36) dan R (42), kita tangkap” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto  dalam rilisnya, Sabtu (17/6/23)

Kombes Joko menjelaskan, kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa, terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp. 800 ribu.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42)—penyedia tempat yang ikut ditangkap. Kini para pelaku diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [R25]