Dua pelaku Judi di Lhokseumawe Menjalani Hukuman Cambuk

LHOKSEUMAWE - Dua terpidana Maisir (perjudian) menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Jumat (16/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hukuman cambuk dilaskanakan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang setelah keduanya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah.
Adapun yang dicambuk masing-masing, Maulana Ichsan sebanyak 7 kali dan Azhari Abbas sebanyak 16 kali setelah dikurangi massa penahanan yang sudah dijalankan oleh para terpidana.
“Ini bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam, baik maisir dan lainnya” kata Kasatpol PP-WH Lhokseumawe, Heri Maulana, Jum’at (16/6/23).
Heri menjelaskan hukuman cambuk baru dilaksanakan setelah dilakukan pembinaan terlebih dahulu setiap yang melanggar aturan syariat Islam.
“ Setelah dibina ada dua pilihan bagi pelanggr yakni dihukum cambuk atau bertaubat,"pungkasnya.