BPOM Aceh Sita Kosmetik Ilegal di Aceh Utara dan Aceh Timur
ACEH UTARA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita 120 kg krim pemutih bahan baku pembuatan kosmetik serta ribuan kosmetik ilegal lainnya yang sudah siap edar di desa Matang Kumbang kecamatan Baktiya Aceh Utara.
Barang tersebut disita di Toko milik AJ warga dalam operasi penertiban yang dilakukan BPOM Aceh bekerjasama dengan Polda Aceh dilakukan mulai 21 -22 Februari 2023.
“Bahan baku pembuatan kosmetik krim pemutih diduga mengandung bahan berbahaya" Kata Ketua Tim Penyidikan BPOM Aceh, Maunizar, S.Farm,. Apt, Rabu (22/2/23).
Selain Ia di tiga lokasi berbeda dengan pelaku yang sama, selain di toko AJ juga dikediamannya dan kediaman orang tua pelaku di kawasan Aceh Timur.
"Pelaku sudah menjalani pembinaan ditahun 2021, namun masih mengulangi perbuatannya, memproduksi kosmetik ilegal" sebut Munizar.
Menurutnya, jika diuangkan barang sitaan tersebut diperkirakan bernilai hingga 300 juta rupiah. [Zulsyarif]