Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB

Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB
Walikota Lhokseumawe menyampaikan terkait pembatalan kenaikan PBB di Lhokseumawe. - foto : dok. Ist

LHOKSEUMAWE – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pase kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRK Lhokseumawe, Senin (1/9/25). Massa yang terdiri dari mahasiswa berbagai kampus menyuarakan sejumlah persoalan, salah satunya terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Lhokseumawe.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti Peraturan Wali Kota yang sebelumnya dinilai memberatkan masyarakat karena mengatur kenaikan PBB hingga 248 persen. Massa menuntut agar kebijakan tersebut segera dibatalkan karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, dengan tegas menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan PBB sudah dicabut. “Tidak ada kenaikan PBB di Kota Lhokseumawe. Peraturan tersebut sudah resmi dibatalkan,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Pernyataan Wali Kota ini sekaligus menepis keresahan masyarakat yang sempat berkembang dalam beberapa pekan terakhir. Ia juga memastikan bahwa pemerintah kota akan lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pase menyambut baik klarifikasi tersebut, namun menegaskan akan tetap mengawal kebijakan pemerintah daerah agar lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat.

Aksi damai ini ditutup dengan penandatanganan petisi sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengawal isu-isu penting di Kota Lhokseumawe, termasuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.