Wali Kota Sayuti Pimpin Rapat Final JITUPASNA, Kebutuhan Pascabencana Lhokseumawe Capai Rp1,23 Triliun
Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe merampungkan hasil akhir Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Rapat penyampaian hasil akhir tersebut dipimpin langsung Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., di Aula Kantor Wali Kota, Senin (19/1/26).
Rapat yang diinisiasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe itu bertujuan memaparkan hasil pengkajian dampak banjir, menyepakati besaran kerugian serta kebutuhan pascabencana, sekaligus menjadikan Dokumen R3P sebagai acuan resmi dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi wilayah terdampak.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah terkait, pimpinan perbankan, perguruan tinggi, tim pendamping BNPB, serta perwakilan instansi dan lembaga lainnya.
Pelaksanaan JITUPASNA dilakukan secara bertahap sejak 10 Desember 2025 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota. Penyusunan dokumen dimulai setelah pengumpulan data lapangan pada akhir Desember 2025, kemudian melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Aceh pada pra-desk tahap I tanggal 7 Januari 2026 dan pra-desk tahap II pada 14 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pengkajian, total kerugian akibat bencana banjir di lima sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor mencapai Rp1,18 triliun. Sementara kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diperkirakan sebesar Rp1,23 triliun.
Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa seluruh data JITUPASNA disusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada permainan dalam pendataan ini. Semua merupakan data riil hasil pendataan lapangan yang telah melalui verifikasi dan pembahasan bersama. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” tegas Sayuti.
Ia menambahkan, hasil akhir JITUPASNA dan Dokumen R3P yang telah disepakati akan segera dibawa ke Pemerintah Provinsi Aceh, lalu diteruskan ke pemerintah pusat sebagai dasar dukungan kebijakan dan pendanaan penanganan pascabencana di Kota Lhokseumawe.
“Hasil yang kita sepakati hari ini tidak berhenti di daerah. Dokumen ini akan dibawa ke provinsi dan pusat. Karena itu, seluruh data harus solid, satu suara, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di akhir rapat, Wali Kota turut menyampaikan apresiasi kepada BNPB, Pemerintah Aceh, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, serta seluruh pihak yang telah mendukung penanganan bencana banjir dan penyusunan dokumen JITUPASNA.
Rapat tersebut dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil JITUPASNA Kota Lhokseumawe sebagai bentuk komitmen bersama terhadap validitas data dan keseriusan pemerintah daerah dalam penanganan pascabencana.[]

