Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi PT BPRS Bireuen
BIREUN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan tiga tersangka terkait Kasus dugaan tidak pidana korupsi dana penyertaan modal dan Pembiayaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Bireuen, Kamis (2/11/23).
Tiga tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial Z (54) mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen tahun 2018 - 2022 kini menjabat Asisten III Sekdakab Bireuen, KH (56) Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen dan Y (54) Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.
Kepala kejaksaan Bireun Munawal Hadi menjelaskan kasus ini terjadi pada tahun 2019-2021, saat Pemkab Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada PT BPRS sebagai bentuk investasi sebesar 1 milyar pada tahun 2019 dan 500 juta rupiah pada tahun 2021 bersumber dari APBK Bireun.
Dalam kasus itu, Z mengusulkan dan mencairkan dana tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah seperti di atur Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Y, selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sedangkan KH, selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif dan sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Penyalahgunaan wewenang oleh ketiga tersangka itu menurut Auditor Inspektorat Aceh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.078.840.999,69.
"Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru," pungkasnya. [*]