Demo Petani Aceh Utara Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah PTPN IV, Bupati Teken 7 Tuntutan
ACEH UTARA - Ratusan petani yang tinggal di sekitar areal PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 6 Cot Girek menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu 24/9/25.
Mereka menuntut pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan milik negara tersebut.
Para petani mengeluhkan luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV yang dinilai tumpang tindih dengan lahan garapan mereka. Bahkan, perusahaan membuat parit sebagai pembatas wilayah, sehingga warga tidak dapat mengurus sertifikat tanah maupun mengakses kembali lahan yang sudah digarap secara turun-temurun.
Dalam aksi tersebut, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani Aceh Utara Melawan menyampaikan tujuh poin tuntutan, yaitu:
1. Membatalkan rekomendasi Bupati Aceh Utara terkait perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6.
2. Menata ulang tapal batas desa yang berbatasan dengan lahan HGU.
3. Mengembalikan hak tanah rakyat yang selama ini dikuasai perusahaan.
4. Menghentikan intimidasi dan tindakan sewenang-wenang Pamdal PTPN IV terhadap masyarakat.
5. Melakukan audit menyeluruh terhadap PTPN IV Regional 6 oleh Kejati Aceh dan BPKP.
6. Menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat dalam kasus sengketa tanah.
7. Menjalankan reforma agraria sejati sesuai amanat UUPA No. 5 Tahun 1960.
Koordinator Lapangan, Deni Murdani, menegaskan aksi ini lahir dari rasa ketidakadilan yang dialami petani.
“Kami menolak tanah rakyat diserobot untuk kepentingan korporasi. Negara harus hadir untuk melindungi hak petani,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayahwa, langsung menemui massa. Ia menegaskan sudah memanggil manajemen PTPN IV Cot Girek untuk membahas persoalan ini.
“Keluhan bapak-ibu sudah saya dengar. Saya sudah panggil manajemen PTPN, intinya lahan harus diukur ulang. Tidak ada perpanjangan HGU tanpa ukur ulang. Tanah garapan rakyat harus dikeluarkan dari kawasan HGU,” tegasnya.
Bupati menambahkan, ia telah menunjuk Kepala Dinas Perkebunan Aceh Utara, Lilis Sudaryani, untuk memastikan persoalan ini ditangani dengan serius.
“Kalau masalah ini belum tuntas, jangan harap ada surat perpanjangan HGU di meja saya,” ujarnya.
Saat ini, posisi perpanjangan HGU PTPN IV seluas 7.500 hektare yang akan berakhir pada 26 November 2026, masih berada di tangan Panitia B.
Panitia ini terdiri dari perwakilan Kantor Pertanahan Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Namun, hingga kini pengukuran ulang lahan di lapangan belum dilakukan. Rekomendasi Panitia B nantinya akan menentukan apakah HGU diperpanjang, direvisi luasannya, atau tidak diberikan perpanjangan oleh Kementerian ATR/BPN RI.
Menjelang waktu Shalat Ashar, Bupati Aceh Utara akhirnya menandatangani dokumen tuntutan 7 poin masyarakat. Penandatanganan tersebut disambut takbir dan tepuk tangan massa aksi, yang kemudian membubarkan diri secara tertib.[]

