Jabatan Pamapta dikukuhkan, Siap 24 Jam Amankan Lhokseumawe.
LHOKSEUMAWE–Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.I.K., M.S.M., mengukuhkan tiga perwira sebagai pejabat Pengendali Masyarakat dan Patroli (Pamapta), Jum'at (31/10/25) dalam apel di halaman Satya Haprabu, mapolres setempat, Jumat pagi (31/10/25).
"Jabatan Pamapta, merupakan bagian dari penyesuaian terhadap nomenklatur baru di lingkungan Polri" ungkap AKBP Ahzan dalam amanatnya.
Seluruh administrasi, penyebutan, serta tugas dan kewenangan Pamapta mengacu pada struktur lama yang kini diaktifkan kembali.
Perwira Pamapta harus selalu siap siaga selama 24 jam dan mampu bergerak cepat hadir ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setiap kali terjadi peristiwa di lapangan.
Karena menurut Kapolres 80 persen pengungkapan kasus berawal dari TKP.
"Tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti ada jejak yang ditinggalkan pelaku dengan kecepatan menuju TKP, kasus lebih mudah diungkap,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama juga disampaikan bahwa Polres Lhokseumawe telah mengaplikasikan sistem Rijang yang terhubung langsung ke Command Centre untuk mendukung kinerja Pamapta agar lebih cepat, tepat, dan terpantau dengan baik dalam melaksanakan tugas.
Para pejabat Pamapta diingatkan agar tidak takut dalam bertindak karena Polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum.
"Angka kejahatan, khususnya kasus pencurian trennya meningkat, peningkatan saya minta agar personel Pamapta lebih sigap meluncur ke lokasi kejadian, mengamankan serta mengolah TKP, mencari keterangan awal, dan mengambil langkah cepat sesuai tanggung jawabnya, Pamapta harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan kecepatan serta ketepatan bertindak di setiap situasi,” pungkasnya. [ ]

