KIP Aceh : Partai Penggusung Dapat Usulkan Pengganti Tu Sop Tujuh Hari Sebelum Penetapan Calon.
BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Independen (KIP) propinsi Aceh memberikan waktu 7 hari kepada Partai Politik penggusung pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah - Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) untuk mengajukan pengganti Tu Sop yang meninggal dunia, Sabtu (7/9/24).
" Pengajuan pengganti dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yaitu 22 September 2024 mendatang, jadi masih ada waktu tujuh hari lagi" kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, di Banda Aceh, Sabtu (7/9/24).
Mekanisme penggantian Calon Kepala Daerah diatur dalam Pasal 125 ayat 1 dan pasal 126 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
" Penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana di atur dalam PKPU tersebut, termasuk yang meninggal dunia seperti kasus Tu Sop" jelas Saiful.
KIP Aceh memberikan waktu kepada Partai Pengusung Tu Sop untuk dapat segera melakukan pergantian calon dalam waktu tujuh hari kedepan atau tujuh hari sebelum tanggal 22 September 2024 tepat di hari penetapan calon, jika melewati batas waktu yang telah ditentukan belum mengajukan pergantian maka pencalonan pasangan ini akan akan dinyatakan gugur.
Terkait usulan pergantian ini, KIP tidak tidak akan bersurat kepada partai penggusung karena telah aturan PKPU ini telah di sosialisasikan jauh sebelumnya.
"Tidaj pemberitahuan tertulis untuk melakukan pergantian calon, tapi kita telah sosialisasikan, tentu mereka juga sudah mengetahuinya karena ada aturan," Ujar Saiful.
Seperti diketahui pasangan calon Bustami Hamzah (Om Bus) dan Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur/wakil Aceh Gubernur Aceh ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin dan mengikuti uji baca Alquran di Mesjid Raya Baiturrahman.
Sabtu (7/9/24) sekira pukul 09.00 WIB calon wakil Gubernur pasangan ini (Tu Sop) meninggal dunia di Jakarta.
Ulama kharismatik Aceh ini menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit (RS) Brawijaya Tebet, Jakarta. [Muntada]
editor : zulsyarif