Salah Guna BBM Bersubsidi, Dua Warga Bayu Aceh Utara di Amankan Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Dua warga kecamatan Bayu Aceh Utara di amankan Polres Lhokseumawe, di duga terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Pusong , Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK, MSM, dalam keterangan tertulis, Senin (05/9/22) menjelaskan, dua tersangka yang diamankan berinisial, K (29 thn) selaku supir dan AA (21 thn), selaku kernet.
Keduanya diciduk di desa Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Minggu (4/9/22).
"Saat personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan patroli , ada informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, setelah di cek, kami menemukan BBM jenis solar subsidi di mobil truk yang disimpan dalam belasan jerigen," Ungkap Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Senin (05/09/22).
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, adapun barang bukti yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump truk colt diesel, sebelas drum berisi bahan bakar jenis solar subsidi dengan total sebanyak 330 liter, enam jerigen kosong, satu unit Pump dan satu unit terpal warna biru.
"Kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.
[zulsyarif]